Dinilai Semrawut, Kawasan Waduk Jatigede Akan Ditertibkan
Dampak sosial paska penggenangan mega proyek Waduk Jatigede dinilai masih semrawut dan akan segera diadakan penertiban dengan regulasi yang jelas. Hal itu, disampaikan Asisten Pembangunan pada Setda Kabupaten Sumedang, H. Dede Hermasah, usai memimpin rapat koordinasi penertiban wilayah bendungan Jatigede, Kamis (14/7), dilingkungan kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Sumedang.
Dikatakannya, Pemkab Sumedang akan segera membuat regulasi sesuai SOP, sehingga nantinya diharapkan akan lebih tertata. “Kami melihat sekarang ini pelaku usaha perahu yang membawa penumpang atau membawa orang yang akan memancing ikan disana masih seenaknya, sehingga kami berupaya akan membuat regulasi sesuai dengan SOP seperti standarisasi serta area tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pemancingan dengan dermaga khusus atau tempat untuk perahu-perahu, sehingga akan tertib lagi,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan,dengan adanya SOP, nantinya akan menjadi dasar pembuatan Perdes (Peraturan Desa). “Kami berharap, selain dijadikan dasar pemikiran untuk membikin Perdes yang isinya mencakup berbagai aturan seperti pengawasan, pengendalian dan penertiban, sehingga disana akan lebih kondusif tidak semrawut seperti sekarang ini,” sebutnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Cisurat Asep Widiana, mengapresiasi program Pemkab Sumedang tersebut,namun dirinya berharap hal tersebut jangan hanya menjadi wacana tanpa adanya realisasi atau tindak lanjut dari pemerintah. “Saya berharap,jangan hanya wancana tapi segera realisasikan program tersebut,” singkatnya.
Sementara, menurut Kasat Pol PP Sumedang, H. Asep Sudrajat, mengenai permasalahan tersebut ada dua sasaran, yakni jangka pendek dan jangka panjang yang akan dimulai dengan regulasi tentang pengelolaan kawasan Jatigede yang menyangkut zona-zona tertentu.
“Nantinnya akan ada zona-zona, seperti untuk zona perahu, tempat pemancingan dan diberikan izinnya nanti oleh dinas perhubungan, sebab akan menyangkut dengan kelayakan perahu dan sebagainya, seperti tempat operasional dan batasan-batasan tertentu untuk para investor luar diluar penduduk setempat. Pengusaha dan pemilik perahu yang diperpolehkan beroperasi hanya penduduk setempat bukan orang luar,” katanya, Kamis(14/7), diruang kerjanya.
Ditambahkan, dalam jangka pendek ini tidak boleh disentuh oleh investor dari luar, investor dari luar untuk jangka panjang saja seperti membikin penginapan, perhotelan dan lainnya di sekitar lokasi tersebut. “Dan kami mendorong terkait permasalahan tersebut untuk segera dikeluarkanya Keputusan Bupati Sumedang yang mengatur tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban di wilayah tersebut,” ujarnya.**[Fathul Arif]
Post a Comment