Gaji Kades Akan Dibayar Tiap Bulan
Sumedang Kota, Korsum
Para kepala desa (kades) jangan lagi mengeluh soal Penghasilan Tetap (Siltap) yang selalu dibayar pertriwulan, karena Siltap melekat di Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam waktu dekat ini, gaji kades dan perangkatnya akan dibayar setiap bulan seperti halnya PNS setiap bulan terima duit gajian.
Hal itu, disampaikan Ketua Apdesi Sumedang Andre Y Muchtar didampingi Bendahara Arifin saat menemui Bupati Sumedang Eka Setiawan di Gedung Negara, Selasa (12/7), terkait rencana gaji kades yang akan dibayarkan setiap bulan. Pertemuan juga dilakukan dengan kepala BPKA dan Kepala BPMPD KBPP termasuk DPRD.
“Mudah-mudahan di perubahan anggaran (Oktober), rencana itu sudah bisa direalisasikan. Ini mungkin kabar gembira bagi para perangkat desa, sebab tidak lagi harus menunggu tiga bulan gajian. Kedepan akan dibayar perbulan hingga tak ada alasan lagi para kades punya kinerja buruk gara-gara gajinya dibayar pertriwulan yang terkadang terseok-seok tak menentu,” tuturnya.
Gaji perangkat desa akan dibayar tiap bulan itu, merupakan usulan Apdesi yang mendapat respon positif dari DPRD dan pemerintah Sumedang. Mungkin hanya di Sumedang bahwa gaji kades dibayar tiap bulan yang rata-rata Rp 3 juta, Sekdes sekitar Rp 2 juta sementara perangkat sekitar Rp 1,5 juta.
“Gaji kades itu disebut Siltap menempel di ADD yang dibayarkan pertriwulan. Siltap itu akan dikeluarkan dari ADD, sehingga akan terpisah dari alokatif sehingga berharap para kepala desa tidak perlu lagi harus ngijon karena gajinya nanti akan dibayar setiap bulan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang Eka Setiawan di Gedung Negara pada acara Halal Bihalal, Selasa (12/7), kepada koran ini menyebutkan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Bila dimungkinkan, kata dia, maka akan disampaikan kepada para kades bahwa gajinya akan dibayar perbulan.
Kata yang sama disampaikan kepala BPKA Ramdan Ruhendi Deddy, di acara yang sama. Gaji perangkat desa tidak lagi dibayar pertriwulan, namun kedepan pemerintah Sumedang akan membayar gaji kades itu setiap bulan sesuai intruksi bupati. Namun saat ini, masih menunggu mekanismenya.
“Bayar gaji perangkat desa perbulan itu sangat dimungkinkan dan dalam waktu dekat ini akan segera menginformasikan kepada para camat agar bisa menyerap dana untuk Siltap para perangkat desa dalam perbulan. Gaji perangkat desa dibayar perbulan itu sudah ada payung hukumnya, yakni Perbup,” sebutnya.
Belanja Wajib
Menurut Ketua Harian Badan anggaran DPRD Sumedang, Atang Setiawan, usai rapat di ruang kerjanya, Jumat (15/7), gaji perangkat desa itu masuk kepada belanja wajib seperti halnya belanja gaji PNS. DPRD perlakukan bahwa Siltap itu adalah belanja wajib, artinya tidak lagi ketergantunagn terhadap selesai atau belumnya APBDes.
“Seperti PNS tidak tergantung kepada APBD, gajinya tetap terima tiap bulan. Hanya saat ini tinggal kesepakatan, lalu dibuat regulasinya cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup). Soal anggaran sangat dimungkinkan karena sudah masuk Pixed-cost dan alokasinya sudah ada, maka tinggal political will,” tandasnya.
Diperubahan anggaran nanti tidak masalah, tapi yang akan menjadi masalah nanti berhadapan diawal anggaran tahun 2017. “Harapan kami di 2017 itu sudah tidak terjadi lagi seperti awal 2016 lalu. Dimana perangkat desa sampai nganjuk ngahutang selama 6 bulan untuk menutupi belanja administrasi dan biaya operasional,” ujar Atang.
Jika sudah diperlakukan seperti PNS, lanjutnya, maka nganjuk ngahutang itu tidak akan terjadi lagi. Namun kenapa jika Perbupnya sudah ada tapi tidak dilaksanakan?, padahal secara prinsif DPRD menyetujui karena tidak akan hilang, sebab sama saja hanya tinggal diperhitungkan.
Post a Comment