Header Ads

Lawan Tayangan Tidak Mendidik, KPID Siapkan Boikot menonton TV


Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Tengah membuat gebrakan baru untuk melawan tayangan TV serta radio yang akhir-akhir ini sering menayangkan hal-hal yang dianggap tabu oleh masyarakat serta cenderung mementingkan aspek bisnis ketimbang tanggungjawab sosial. Zainal Abidin Petir, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran menjelaskan bahwa lembaga penyiaran, khususnya televisi swasta nasional mulai lupa akan fungsi sebagai media pendidikan, informasi, hiburan yang sehat, kontrol sosial maupun perekat sosial.
 Kebanyakan dari mereka, tambah Zainal, sudah tidak sungkan lagi menayangkan aib orang, perselingkuhan, intrik dalam keluarga, maupun eksploitasi  bagian-bagian tubuh yang lazim dianggap membangkitkan birahi seperti paha, bokong maupun payudara. Selain itu, masih banyak tayangan televisi swasta nasional sepertinya tidak merasa terbebani melakukan tayangan kekerasan, sadisme, mistik, dan tayangan yang mendorong anak dan remaja terinspirasi berperilaku konsumtif dan hedonisme. Ini sangat membahayakan bagi perkembangan anak-anak dan remaja sehingga perlu adanya “antibodi” untuk menekan dan menghadangnya.

Untuk melawan itu semua, ungkap Zainal Petir, KPID dan masyarakat harus meningkatkan perannya dalam pengawasan isi siaran sebagaimana diamantkan pasal 52 UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Demikian dikatakan Zainal Petir di hadapan perwakilan 130 peserta pada rapat koordinasi bidang Isi Siaran KPID Jateng dengan Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI), Fatayat, Aisyah, TP PKK, KNPI, dan Dishubkominfo di gedung E lt 4 Setwilda Jateng, Rabu, 3 November 2010. “ Kami sudah membentuk kelompok pemantau di 26 Kab/Kota di wilayah Jateng. Mereka bertugas mengawasi kemudian melaporkan tayangan yang dapat merusak moral dan mental bangsa, khususnya anak-anak dan remaja. Jadi televisi swasta nasional jangan main-main dengan masyarakat Jawa Tengah kami siapkan boikot menonton acara yang tidak mendidik,” tegas Zainal.

Boikot dimaksudkan sebagai bentuk protes keras dan shock therapy terhadap televisi agar mereka kembali melakukan tayangan sesuai harapan masyarakat. Sebenarnya lembaga penyiaran baik radio dan televisi sudah diamanti oleh UU penyiaran agar  menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa maupuan pembentukan intelektualitas. “Bagaimana masyarakat kita akan cerdas dan bermoral kalau hampir setiap hari dijejali tayangan-tayangan perselingkuhan, intrik keluarga, demontrasi anarkis, asusila, “pertengkaran politisi”, dan suguhan ketidaktaatan hukum yang terkesan sudah lumrah. Saatnya kita lawan dan kita ubah tayangan bermartabat,” tandas Zainal

Tidak ada komentar