Saksi Bantah Bupati Ikut Kampanye Sidang Sengketa Pemilukada Tasikmalaya
JAKARTA -- Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2). Pada sidang dengan agenda pembuktian itu, pihak KPU Tasikmalaya menghadirkan 11 orang saksi, sementara pihak terkait menghadirkan 6 orang saksi.
Di hadapan majelis hakim konstitusi yang diketuai Akil Muchtar, saksi KPU Tasikmalaya, Ecep Badruzzaman mengaku mendapat informasi dari warga sekitarnya bahwa di PPS yang diketuainya ada pemilih dibawah umur yang ikut mencoblos. “Setahu saya tidak ada pemilih dibawah umur dan berdasarkan berita acara dan laporan KPPS dilapangan tidak ada pemilih dibawah umur,” kata ketua PPS Kalimanis itu.
Ketua PPK Mangun Jaya, Yoyon Haryanto menguraikan jumlah Daftar Pemilih Tetap 46.197, sementara yang menggunakan hak suaranya 31.114, dan suara sahnya 29.770. lanjut Yoyon, saat rekapitulasi penghitungan suara dihadii Panwas, Panwascam dan hanya dihadiri lima saksi dari delapan saksi pasangan calon. “Sementara saksi pasngan calon noor 1, 3, dan 4 tidak hadir saat rekapitulasi suara, dan tidak ada komplain dari para saksi baik lisan maupun tulisan,” ujarnya.
Selain itu, ada beberapa saksi pasangan calon yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi beriata acara. “Pada saat rekapitulasi saksi pasangan nomor urut 3 dan 5 tidak hadir karena tidak ada tim suksesnya. Pada saat penandatanganan, saksi nomor 8 tidak tanda tangan dengan alasan perintah dari atasanya,” kata ketua PPK Tanjung Jaya, Agus Dadang.
Saksi termohon juga menyinggung masalah adanya perubahan DPT di beberapa TPS. “Ada perubahan DPT di TPS 13 sebanyak 71 orang, setelah kami terima laporan dari TPS trsebut selanjutnya kejadian ini kami laporkan ke Panwas,” kata ketua PPK Cikalong Ahmad Kusnadi.
Sementara, saksi pihak terkait menanggapi tuduhan adanya pembagian sarung dan baju koko saat pengajian di pondok pesantren nurul hidayah (7/1) yang dihadiri 62 alim ulama. “Itu dikasih panitia penyelenggara, dan saya menganggap sedekah,” cetusnya.
Saksi pihak terkait membenarkan kedatangan Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim dan pasangan calon bupati saat rapat APDESI di pendopo (4/1). Dalam pertemuan itu APDESI mengajukan permohonan asuransi kesehatan, tunjangan purnabhakti, dan insentif RT/RW dan tidak ada unsur kampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon. “Pak Bupati dan pasangan alon bupati memberikan sambutan dalam pertemuan itu tetapi tidak ada unsur kampanye didalamnya,” kata Sekertaris APDESI Dede Hidayat.
Akil Muchtar memberikan kesempatan kepada pihak termohon dan terkait untuk bertanya kepada para saksi. Namun, kedua pihak tidak mengajukan satu pertanyaan pun terhadap para saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut.
Sebelumnya, penggugat menuduh adanya keberpihakan Termohon dan Bupati kepada pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto (Pihak Terkait), mobilisasi dan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), money politic, serta penyalahgunaan program-program pemerintah daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Program-program daerah yang didanai APBD (digunakan untuk) memenangkan (pasangan) nomor urut enam,” kata kuasa hukum para pemohon, Hikmat Pribadi.
Penggugat dalam perkara ini terdiri dari empat pasangan calon kepala daerah Tasikmalaya. Namun salah satu penggugattelah mencabut gugatannya yakni pasangan calon nomor urut 3, Endang Hidayat-Ahmad Juhana. Dengan demikian, hanya tiga penggugat yang tetap melanjutkan permohonannya yakni pasangan nomor urut 2, Subarna-E.D.T Widasih; pasangan nomor urut 5, R. Harmain-Rahman Iding Husein; dan pasangan nomor urut 8, E. Hidayat-Asep Jaelan
Di hadapan majelis hakim konstitusi yang diketuai Akil Muchtar, saksi KPU Tasikmalaya, Ecep Badruzzaman mengaku mendapat informasi dari warga sekitarnya bahwa di PPS yang diketuainya ada pemilih dibawah umur yang ikut mencoblos. “Setahu saya tidak ada pemilih dibawah umur dan berdasarkan berita acara dan laporan KPPS dilapangan tidak ada pemilih dibawah umur,” kata ketua PPS Kalimanis itu.
Ketua PPK Mangun Jaya, Yoyon Haryanto menguraikan jumlah Daftar Pemilih Tetap 46.197, sementara yang menggunakan hak suaranya 31.114, dan suara sahnya 29.770. lanjut Yoyon, saat rekapitulasi penghitungan suara dihadii Panwas, Panwascam dan hanya dihadiri lima saksi dari delapan saksi pasangan calon. “Sementara saksi pasngan calon noor 1, 3, dan 4 tidak hadir saat rekapitulasi suara, dan tidak ada komplain dari para saksi baik lisan maupun tulisan,” ujarnya.
Selain itu, ada beberapa saksi pasangan calon yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi beriata acara. “Pada saat rekapitulasi saksi pasangan nomor urut 3 dan 5 tidak hadir karena tidak ada tim suksesnya. Pada saat penandatanganan, saksi nomor 8 tidak tanda tangan dengan alasan perintah dari atasanya,” kata ketua PPK Tanjung Jaya, Agus Dadang.
Saksi termohon juga menyinggung masalah adanya perubahan DPT di beberapa TPS. “Ada perubahan DPT di TPS 13 sebanyak 71 orang, setelah kami terima laporan dari TPS trsebut selanjutnya kejadian ini kami laporkan ke Panwas,” kata ketua PPK Cikalong Ahmad Kusnadi.
Sementara, saksi pihak terkait menanggapi tuduhan adanya pembagian sarung dan baju koko saat pengajian di pondok pesantren nurul hidayah (7/1) yang dihadiri 62 alim ulama. “Itu dikasih panitia penyelenggara, dan saya menganggap sedekah,” cetusnya.
Saksi pihak terkait membenarkan kedatangan Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim dan pasangan calon bupati saat rapat APDESI di pendopo (4/1). Dalam pertemuan itu APDESI mengajukan permohonan asuransi kesehatan, tunjangan purnabhakti, dan insentif RT/RW dan tidak ada unsur kampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon. “Pak Bupati dan pasangan alon bupati memberikan sambutan dalam pertemuan itu tetapi tidak ada unsur kampanye didalamnya,” kata Sekertaris APDESI Dede Hidayat.
Akil Muchtar memberikan kesempatan kepada pihak termohon dan terkait untuk bertanya kepada para saksi. Namun, kedua pihak tidak mengajukan satu pertanyaan pun terhadap para saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut.
Sebelumnya, penggugat menuduh adanya keberpihakan Termohon dan Bupati kepada pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto (Pihak Terkait), mobilisasi dan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), money politic, serta penyalahgunaan program-program pemerintah daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Program-program daerah yang didanai APBD (digunakan untuk) memenangkan (pasangan) nomor urut enam,” kata kuasa hukum para pemohon, Hikmat Pribadi.
Penggugat dalam perkara ini terdiri dari empat pasangan calon kepala daerah Tasikmalaya. Namun salah satu penggugattelah mencabut gugatannya yakni pasangan calon nomor urut 3, Endang Hidayat-Ahmad Juhana. Dengan demikian, hanya tiga penggugat yang tetap melanjutkan permohonannya yakni pasangan nomor urut 2, Subarna-E.D.T Widasih; pasangan nomor urut 5, R. Harmain-Rahman Iding Husein; dan pasangan nomor urut 8, E. Hidayat-Asep Jaelan
Post a Comment