SOSIALISASI PENYSUNAN AMDAL PT.MINERAL GENERAL RESOURCES DAN PT. PUTRA CIANDUM MINANG MEMBERINPENCERAHAN PADA MASYARAKAT
Kab.tasikmalaya (21/01).masyarakat Desa Ciandum dan Desa Ciheras sekarang sudah merasa lega, pasalnya sawah dan kebun yang menjadi tempat mencari nafkah mereka yang akan dijadikan arena ekspolitasi pasir besi sudah jelas nasibnya. Sebelumnya masyarakat resah dan takut tidak akan mendapat ganti rugi, tetapi setelah adanya sosialaisai ini kehawatiran mereka terobati
Sosialaisasi yang dilaksanakan di Desa Ciandum ini berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hari Jum`at, dengan dihadiri oleh direktur perusahaan PT. Mineral General Resources dan PT. Putra Ciandum Minang, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Cipatujah, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa Ciheras, Kepala Desa Ciandum dan Masyarakat yang tanahnya terkena pembebasana.
“Dalam setiap permohonan Izin Amdal, pengusaha atau investor atau apapun jenisnya yang bersifat mengekspolitasi alam harus menempuh beberapa syarat, diantaranya sosialisasi dengan masyarakat. Sebetulnyanya sosialisasi ini adalah tahapan ke 2 setelah eksporasi dilakukan oleh pengusaha atau investor,setelah sosialisasi ini baru akan dikeluarkan Amdal, dan dinajutkan dengan permohonan izin ,itupun kalau dalam proses sosialisasi amadal tiadak ada yang keberatan” kata Rudi sebagai perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Tasikmalaya
Amadal ini adalah acuan dalam melakukan proses penambangan yang dirumuskan oleh beberapa pikhak yang harus melibatkan masyarakat sekitar,jika masyarakat keberatan maka proses pengekspolitasian tidak boleh dilakukan.
Menurut Iyan .S Kepala Koramil Cipatujah “Yang penting masyarakat kondusif, tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat atau pun pengusaha, kami hanya sebagai pembantu dan pengawas saja takut-takut ada gejolak dari masyarakat”katanya sambil tersenyum.
“Alhamdulilah sekarang masyarakat bisa memahami dan meneriama apa-apa yang yang dimusyawarahkan,dan berkat sosialisasi ini konstalasi dan suasana masyarakat kembali kondusif” ujar Seorang Ibu Yang juga Kepala Desa Ciandum
Mayarakat yang tadinya sempat memanas bertanya-tanya tentang proses ganti rugi, akhirnya bisa bebas mengungkapkan pertanyaan dalam forum sosialisasi tersebut baik keluhan maupun tuntutan.
“Mengenai ganti rugi terhadap masyarakat kami ikuti aturan dan harga sesuai peraturan dan harga desa setempat” ujar salah seorang pengusaha ketika ada masyarakat yang yang menanyakan nominal ganti rugi
Menurut Kades Ciheras “ mengenai harga ganti rugi kami harus komunikasi dulu denga beberapa tokoh, soalnya bukan hanya tanahnya saja yang akan dapat ganti rugi tapi jenis kayu pun insaallah akan kami ajukan pada pengusaha untuk di ganti juga”( ipan .Tim)
Post a Comment