Pembentukan Kesekretariatan Panwaskab, Dinilai Lambat
Kota, Korsum
Setelah dilantiknya komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumedang untuk menghadapi Pilkada Tahun 2018 mendatang, kini Panwaslu sedang menunggu proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menurut Koordinator Sekretariat (Korsek) Panwaslu, Yayat Ruhiyat, berdasarkan Persekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, untuk mengisi personalia kesekretariatan Panwaslu Sumedang, terlebih dahulu harus mengangkat Kepala Sekretariat.
“Nanti setelah ada Kasek, baru bisa mengankat personalia kesekretariatan. Kasek ini harus dari ASN. Sementara tugas Korsek hanya menjembatani Komisioner Panwaslu dengan pemerintah dan tugasnya pun akan berakhir ketika Kasek sudah ada,” kata Yayat, yang juga Kasubag Administrasi Kewilayahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda, Rabu (6/9).
Yayat menyebutkan, untuk anggota sekretariat Panwaslu itu dari ASN dan non ASN. Kalau dari ASN harus ada ijin tertulis dari atasannya langsung dan SK Bupati untuk diperbantukan di sekretariatan. Sedangkan untuk non ASN, itu berdasarkan kompetensi dan keahlian tertentu.
“Sesuai aturan untuk perekrutan anggota sekretariat Panwaslukab non ASN, akan memalui seleksi dan fit and profertest yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat. Jadi tanpa ada campur tangan komisioner,” ujarnya.
Proses rekrutmen komisioner Panwas Kecamatan, Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dan Pengawas TPS, akan dilakukan secara terbuka untuk umum melalui seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi. Tim ini terdiri dari kesekretariatan dan komisioner.
“Jadi siapa pun bisa ikut seleksi untuk menjadi Panwascam, PPL ataupun Pengawas TPS. Bebas untuk umum, tidak ada pengkondisian,” tandas Yayat.
Sementara anggota Komisioner Panwaskab Sumedang, Dadang Priatna mengungkapkan, dari 27 kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat, hanya Kabupaten Sumedang yang belum memiliki Kepala Sekretariat. Padahal Panwas sekarang dihadapkan pada tahapan pilkada yang sudah dimulai serta dihadapkan juga pada pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS.
“Idealnya kan Korsek itu ditetapkan menjadi Kasek dan seharusnya Kasek ini dilantik serentak pada hari ini (Rabu, 7/9) tapi karena yang jadi korsek tidak bersedia diangkat jadi Kasek, maka Kabupaten Sumedang belum memiliki Kasek,” ujar Dadang, Kamis (7/9) lewat telepon genggamnya.
Tugas panwaskab selanjutnya, kata Dadang, mengawasi pembentukan PPK dan PPS. Karena dalam undang-undang yang baru ini Panwaskab diberi kewenangan untuk mengawasi pembentukan PPK dan PPS.
Dadang pun membenarkan untuk rekrutmen tenaga pendukung kesekretariatan harus melalui seleksi terbuka. “Adapun nanti mereka yang terpilih harus sesuai dengan kompetensi, integritas, kapasitas, serta kemampuan kepemimpinan. Jadi empat aspek ini yang harus dimiliki oleh anggota kesekretariatan,” pungkasnya.**[Hendra]
Post a Comment