KPU Akan Manfaatkan TI Untuk Verifikasi Dukungan
Kota, Korsum
Guna menjawab kekhawatiran dari bakal calon Bupati yang akan maju dari jalur perseorangan terhadap verifikasi dukungan yang tidak akan maksimal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang akan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dalam memverifikasi dukungan.
Teknologi informasi akan dilakukan jika warga yang mendukung pasangan bakal calon perseorangan tidak ada di tempat atau kesulitan untuk menghadirkan pendukung balon perseorangan.
"Jadi nanti petugas verivikasi bisa melakukan tatap muka melakukan video call," kata Ketua KPU Sumedang, Hersa Santosa, Jumat (29/9) di kantornya.
Verifikasi dukungan akan dilakukan dengan mendatangi satu persatu masyarakat yang memberikan dukungan by name by addresse. Jumlah dukungan untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang yang maju melalui jalur perseorangan sebanyak 62.859 orang. Jumlah dukungan ini sebesar 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir atau DPT Pemilihan Presiden di Sumedang tahun 2014 lalu, yaitu sejumlah 838.114 pemilih.
Dukungan tersebut harus tersebar lebih di 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sumedang. Dan di Kabupaten Sumedang sendiri ada 26 kecamatan, jadi dukungan harus tersebar sedikitnya 14 kecamatan,” katanya.
Hersa menyebutkan, penyampaian syarat dukungan perseorangan mulai dilakukan November. Penyerahan dukungan dilakukan ke KPU dan nanti akan diperiksa kelengkapan jumlah dukungan setelah itu KPU melakukan verifikasi faktual atas dukungan itu.
Pada tahap verifikasi faktual, petugas dari panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di desa/kelurahan akan memastikan kebenaran dukungan yang diberikan oleh masyarakat.
"Petugas mendatangi satu persatu masyarakat yang memberikan dukungan secara door to door, dari rumah ke rumah sesuai alamat yang tertera di e-KTP atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil," katanya.
Jika masyarakat yang telah menyampaikan dukungan pada bakal calon tidak dapat ditemui, maka PPS harus berkoordinasi dengan bakal pasangan calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak dapat ditemui.
"Jika pendukung tetap tidak hadir, maka pendukung masih diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS. Tetapi jika pendukung tetap tak bisa ditemui dan tidak bisa dihadirkan termasuk melalui video call, maka nama penkung tersebut akan dicoret dari daftar dukungan,” pungkas Hersa.**[Acep Shandy]
Post a Comment