Jadi Bacaleg 8 Orang Mundur Jadi Kades
Kota, KORAN SUMEDANG
Kepala Desa aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya jika mempunyai rencana untuk sebagai Calon Anggota Legislatif dan surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, H. Nuryadin bahwa, sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Seorang Kades yang masih aktif jika berniat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) harus mengundurkan diri sebagai kepala desa.
"Aturannya sudah jelas dan yang perlu diingat pernyataan pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali,"tuturnya saat dikonfirmasi Korsum diruang kerjanya, Selasa (24/7).
Lebih lanjut H. Nuryadin mengatakan, untuk saat ini kita terus akan komunikasi dengan KPU jika memang ada Kades yang akan mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.
"Kalau yang mengajukan langsung saat ini ada 8 Kades. Kota kordinasi terus dengan KPU baru kita bisa menyimpulkan berapa kades yang ikut mendaftarkan. Dan kemungkinan baru kelihatan jelasnya berapa nanti setelah Daftar Calon Tetap (DCT) pileg," ucapnya
H. Nuryadin juga menambahkan, untuk proses pembuatan SK pengunduran diri tersebut. Pihaknya membutuhkan waktu sekitar 30 hari karena mekanisme yang harus ditempuh.
"Kita tunggu berapa dulu yang daftar, baru setelah ketahuan bisa diproses. Kalau yang mengajukan secara pribadi sudah ada hanya beberapa orang saja," pungkasnya
Post a Comment