Tanpa Ganti Rugi, Jalan Diperlebar
Tanjungkerta, Koran Sumedang
Ruas jalan Bakanjati Desa Gunturmekar Kecamatan Tanjungkerta merupakan jalan alternatif yang tembus ke kantor desa menuju ke Desa Cigentur hingga ke kantor kecamatan. Namun ruas jalan itu hanya jalan setapak dan melalui tanah milik warga lingkungan Rt I, 2, dan 3 Rw 01 Dusun Bakanjati.
Warga rela tanpa diganti rugi tanah miliknya kena pelebaran jalan. Hal itu berkat upaya Ketua Rw 01 yang terus lakukan koordinasi dengan para tokoh masyarakat serta para pemilik tanah bahwa jalan setapak diperlebar hingga dapat dilalui kendaraan.
“Jalan ini untuk memperpendek jarak tempuh sebab jika ada rapat ke kantor desa dengan berjalan kaki sangat dekat dibandingkan melalui jalan desa yang jaraknya dari Bakanjati ke desa kurang lebih 3 kilo meter. Sedangkan jalan setapak ini jika ke desa hanya 1 kilo meter,” kata Ketua Rw 01 Isur, kepada Koran ini, Senin (2/7).
Menurutnya, dengan koordinasi dan musyawarah dengan pemilik tanah hingga sepakat secara sukarela tanahnya kena pelebaran jalan 3 meter sepanjang 250 meter dengan tidak diganti rugi, asalkan pihak desa mempermanen jalan tersebut. Sebab jalan itu keadaannya tanah.
Tokoh masyarakat Udin, mengatakan, warga secara sukarela mengijinkan tanahnya di buat jalan dengan harapan Kepala Desa baru di Musrembang yang akan datang masuk dalam anggaran Dana Desa (DD) untuk penyempurnaanya.
“Pelaksanaan pelebaran jalan dikerjakan warga tanpa ada upah. Berterima kasih kepada warga yang telah menyumbangkan harta maupun tenaga demi untuk kepentingan umum. Sebab, apabila tenaga dan harga tanah di uangkan ditaksir sekitar Rp 25 juta,” ujarnya.**[indang]
Post a Comment