Pernyataan Anggota Panwaslu Sumedang di Media Dipertanyakan, Ketua Komisi A: ujung- Ujungnya 'Tidak Memenuhi unsur' Pelanggaran
Kota, Koran Sumedang
Seperti di beritakan koran ini, terkait statemen Anggota Panwaslu Kabupaten Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran menuai berbagai kritikan dan pertanyaan, dari mulai pemerhati publik Nandang Suherman, Rauf Nuryaman pegiat media, hingga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang Jajang Heryana angkat bicara.
Dikatakan Jajang Heryana, sedari dulu sejak pilkada tidak pernah puas dengan kinerja Panwas Kabupaten Sumedang. Sebab pernyataan -pernyataan panwas lebih ramai di media ketimbang fakta dilapangan. "Maksudnya apa? ," ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus-kasus terdahulu jelang Pilkada Sumedang beberapa waktu lalu mengenai dugaan beberapa oknum ASN yang ikut bemain politik, hampir tidak ada tindakan dari Panwas yang berarti. "Jadi meskipun dari berbagai data dan fakta banyak yang menganggap cukup bukti mengarah kepada pelanggaran ASN. Namun ujung-ujungnya atau ending dari permasalah tersebut berujung tidak memenuhinya unsur-unsur pelanggaran," jelasnya, baru-baru ini.
Selain itu, Komisi A juga pernah menanyakan terkait penggunaan Dana Hibah untuk Panwas Kabupaten Sumedang. "Kami pernah pernah menanyakan realisasi anggaran untuk Panwas dan KPUD, setahu kami anggaran dipersipkan untuk delapan pasangan calon Bupati/wakil tapi pada kenyataannya kan cuma 5 calon yang mengikuti kontestasi pilkada waktu itu. Dan jawabanya mereka saya anggap kurang memuaskan," jelasnya.
Sementara menurut Rauf Nuryaman pegiat sosial media mengatakan bahwa terkait pemberitaan tersebut, ia mengajak berbagai pihak terkait untuk duduk bersama menyamakan persepsi. "Saya secara pribadi mengajak semuanya untuk melek apa yang harus dilakukan. Pertama, pahami arti sosialisasi, kampanye, dan undang-undang terkait pemilu. Kedua, jika ditemukan ada pelaggaran, Panwas harus konsisten," Jika harus ada pelaporan, tunjukan yg melaporkan siapa? Jika bisa langsung bertindak, maka lakukan tindakan secara, jujur, transparan, dan berkeadilan. Sebelum memberikan teguran apalagi peringatan, lakukan sosialisasi dan penyamaan persepsi, antara panwas, kpu, Bacaleg, dan partai. Agar keputusan Panwas berwibawa. Serta, jika poinya tadi sudah dilakukan, dan sudah dipahami semuanya, maka lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. **(F. Arif)
Seperti di beritakan koran ini, terkait statemen Anggota Panwaslu Kabupaten Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran menuai berbagai kritikan dan pertanyaan, dari mulai pemerhati publik Nandang Suherman, Rauf Nuryaman pegiat media, hingga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang Jajang Heryana angkat bicara.
Dikatakan Jajang Heryana, sedari dulu sejak pilkada tidak pernah puas dengan kinerja Panwas Kabupaten Sumedang. Sebab pernyataan -pernyataan panwas lebih ramai di media ketimbang fakta dilapangan. "Maksudnya apa? ," ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus-kasus terdahulu jelang Pilkada Sumedang beberapa waktu lalu mengenai dugaan beberapa oknum ASN yang ikut bemain politik, hampir tidak ada tindakan dari Panwas yang berarti. "Jadi meskipun dari berbagai data dan fakta banyak yang menganggap cukup bukti mengarah kepada pelanggaran ASN. Namun ujung-ujungnya atau ending dari permasalah tersebut berujung tidak memenuhinya unsur-unsur pelanggaran," jelasnya, baru-baru ini.
Selain itu, Komisi A juga pernah menanyakan terkait penggunaan Dana Hibah untuk Panwas Kabupaten Sumedang. "Kami pernah pernah menanyakan realisasi anggaran untuk Panwas dan KPUD, setahu kami anggaran dipersipkan untuk delapan pasangan calon Bupati/wakil tapi pada kenyataannya kan cuma 5 calon yang mengikuti kontestasi pilkada waktu itu. Dan jawabanya mereka saya anggap kurang memuaskan," jelasnya.
Sementara menurut Rauf Nuryaman pegiat sosial media mengatakan bahwa terkait pemberitaan tersebut, ia mengajak berbagai pihak terkait untuk duduk bersama menyamakan persepsi. "Saya secara pribadi mengajak semuanya untuk melek apa yang harus dilakukan. Pertama, pahami arti sosialisasi, kampanye, dan undang-undang terkait pemilu. Kedua, jika ditemukan ada pelaggaran, Panwas harus konsisten," Jika harus ada pelaporan, tunjukan yg melaporkan siapa? Jika bisa langsung bertindak, maka lakukan tindakan secara, jujur, transparan, dan berkeadilan. Sebelum memberikan teguran apalagi peringatan, lakukan sosialisasi dan penyamaan persepsi, antara panwas, kpu, Bacaleg, dan partai. Agar keputusan Panwas berwibawa. Serta, jika poinya tadi sudah dilakukan, dan sudah dipahami semuanya, maka lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. **(F. Arif)

Post a Comment