Tenaga Honorer Nyaleg, Etikanya Harus Mundur!
Kota, Koran Sumedang
Setelah ditetapkannya DCT anggota DPRD oleh KPU Sumedang beberapa waktu lalu, diketahui dari beberapa nama Caleg ada yang statusnya menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Sumedang. Hal tersebut dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya, sebaikanya mereka setelah ada di DCT mundur sebagai tenaga honorer.
Hal tersebut, dipertegas oleh Bawaslu Sumedang yang mengatakan, meski pihaknya belum menemukan dasar hukum yang pas buat mereka.
"Di PKPU tentang pencalonan tidak ada ada keharusan bagi Caleg pengunduran diri selain PNS/ASN.
Atas dasar hukum tidak dijelaskan disitu. Pegangan kami yang tersurat harus konsekuen untuk honorer. Pun dalam PKPU 23 dan 28 tahun 2018 tentang kampanye sama sekali tidak diatur terkait kekhususan tenaga honorer harus mundur. Meski dalam Perbawaslu no 28 dijelaskan peserta kampanye tidak boleh melibatkan tenaga honorer. Jadi, menurut hemat kami etikanya DCT tenaga honorer harus mengambil Cuti honorer mengundurkan diri Cuti kampanye opsi akan dipertimbangkan tapi tidak ada sangsi hanya etika. Dikembalikan ke diri Caleg apakah mereka menyadari sudah mendapatkan honor insentif atau honor sertifikasi yang bersumber dar APBD/APBN." kata Divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, Haidar Usman, (9/10/2018), di tempat aktvitasnya.
Senada, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang H. Endi Ruslan didampingi Yan Mahal Rizal mengatakan, sejauh ini dirinya baru menemukan aturan Caleg dari pegawai ASN. " Tenaga honorer Kan bukan, sebaiknya menurut saya tidak apa-apa dan tidak harus mundur.
Tenaga honorer Itu harus dilihat dulu apakah honornya dengan P3K atau honor biasa dan diberi SK bupati.
"Kalau dari etika birokrasi honorer yang mencalonkan diri itu laporan atau sowan ke atasannya dengan memberikan surat pemberitahuan pencalonan sekaligus permohonan pengunduran diri, sebab di ketentuan pencalonan Pileg jelas di UU pemilu,apa yang menjadi syarat pencalonan walau tidak diatur secara utuh, seorang honorer haruslah mengundurkan diri. Nya rek nyalon mah teu nanaon, Ngan teu aya aturan kudu ngundurkeun diri, da teu aya ketentuanna, beda sama PNS/ASN. Makanya dari etika birokrasi, maka harus mengundurkan diri, da berhentikeun mah atuh, teu aya dasarna jadi saha nu bade ngaberhentikeunna?
Makana dia ada tidak SK honornya kadang ada juga hanya Surat perintah/surat tugas(SP) sebagai honorer," jelasnya, di tempat kerjanya Jalan Empang No 1 Sumedang, (10/10/2018).
Sementara, saat dikonfirmasi via whatsappnya, Kadisdik Sumedang, Sonson Nurikhsan, menyebutkan,
Guru bukan PNS tidak harus mundur. "Tapi kalau mengajar di Negeri, menurut hemat Saya mundur," ungkapnya.
Seperti diketahui didaerah lain di indonesia sebagian honorer yang mau mencalonkan diri menjadi Caleg dari honorer wajib mengundurkan diri. **(F. Arif)
Setelah ditetapkannya DCT anggota DPRD oleh KPU Sumedang beberapa waktu lalu, diketahui dari beberapa nama Caleg ada yang statusnya menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Sumedang. Hal tersebut dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya, sebaikanya mereka setelah ada di DCT mundur sebagai tenaga honorer.
Hal tersebut, dipertegas oleh Bawaslu Sumedang yang mengatakan, meski pihaknya belum menemukan dasar hukum yang pas buat mereka.
"Di PKPU tentang pencalonan tidak ada ada keharusan bagi Caleg pengunduran diri selain PNS/ASN.
Atas dasar hukum tidak dijelaskan disitu. Pegangan kami yang tersurat harus konsekuen untuk honorer. Pun dalam PKPU 23 dan 28 tahun 2018 tentang kampanye sama sekali tidak diatur terkait kekhususan tenaga honorer harus mundur. Meski dalam Perbawaslu no 28 dijelaskan peserta kampanye tidak boleh melibatkan tenaga honorer. Jadi, menurut hemat kami etikanya DCT tenaga honorer harus mengambil Cuti honorer mengundurkan diri Cuti kampanye opsi akan dipertimbangkan tapi tidak ada sangsi hanya etika. Dikembalikan ke diri Caleg apakah mereka menyadari sudah mendapatkan honor insentif atau honor sertifikasi yang bersumber dar APBD/APBN." kata Divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, Haidar Usman, (9/10/2018), di tempat aktvitasnya.
Senada, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang H. Endi Ruslan didampingi Yan Mahal Rizal mengatakan, sejauh ini dirinya baru menemukan aturan Caleg dari pegawai ASN. " Tenaga honorer Kan bukan, sebaiknya menurut saya tidak apa-apa dan tidak harus mundur.
Tenaga honorer Itu harus dilihat dulu apakah honornya dengan P3K atau honor biasa dan diberi SK bupati.
"Kalau dari etika birokrasi honorer yang mencalonkan diri itu laporan atau sowan ke atasannya dengan memberikan surat pemberitahuan pencalonan sekaligus permohonan pengunduran diri, sebab di ketentuan pencalonan Pileg jelas di UU pemilu,apa yang menjadi syarat pencalonan walau tidak diatur secara utuh, seorang honorer haruslah mengundurkan diri. Nya rek nyalon mah teu nanaon, Ngan teu aya aturan kudu ngundurkeun diri, da teu aya ketentuanna, beda sama PNS/ASN. Makanya dari etika birokrasi, maka harus mengundurkan diri, da berhentikeun mah atuh, teu aya dasarna jadi saha nu bade ngaberhentikeunna?
Makana dia ada tidak SK honornya kadang ada juga hanya Surat perintah/surat tugas(SP) sebagai honorer," jelasnya, di tempat kerjanya Jalan Empang No 1 Sumedang, (10/10/2018).
Sementara, saat dikonfirmasi via whatsappnya, Kadisdik Sumedang, Sonson Nurikhsan, menyebutkan,
Guru bukan PNS tidak harus mundur. "Tapi kalau mengajar di Negeri, menurut hemat Saya mundur," ungkapnya.
Seperti diketahui didaerah lain di indonesia sebagian honorer yang mau mencalonkan diri menjadi Caleg dari honorer wajib mengundurkan diri. **(F. Arif)

Post a Comment