Bawaslu Sumedang Optimalkan Sosialisasi Pengawasan Pemilu partisipatif Bagi Pemilih Pemula
Kota, Koran Sumedang
Dalam rangka penyelenggraan pemilu secara langsung dan serentak 2019 ini, Bawaslu Kabupaten Sumedang mengadakan sosialisasi pengawasan pemilihan umum partisipatif bagi pemilih pemula pada Senin, (17/12/2018) di Ballroom hotel Plaza Asia Sumedang, jalan mayor Abdurahman No. 225. Sedikitnya 100 perwakilan siswa SMA, MA dan SMK sekabuten Sumedang mengikuti kegiatan tersebut.
Bidang penanganan penindakan pada Bawaslu Kabupaten Sumedang mengatakan,
Maksud dan tujuan Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Pemilih Pemula dimaksudkan sebagai langkah Preventif terhadap berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu dan membangun pemahaman menyeluruh bagi Pemilih Pemula terhadap proses pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019,"
Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada peserta terkait ketentuan dan larangan-larangan dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019;
Memberikan pemahaman kepada peserta terkait mekanisme pelaporan dan penindakan pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019.
Mendorong partisipasi pemilih pemula ikut serta mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan melaporkan pelanggaran yang ditemukan kepada pengawas pemilu sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya
Lebih jauh ia mengatakan,
Pemilihan umum yang baik dan bersih mensyaratkan adanya pemilih yang mempunyai pengetahuan, kesadaran, bebas dari intimidasi berbagai pihak, dan terhindar dari pengaruh jaminan uang (money politic). "Dalam rangka inilah proses pemilu perlu ditanggapi secara kritis oleh masyarakat, khususnya oleh pemilih dalam pemilu. Salah satu kategori pemilih yang mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan demokrasi di masa mendatang adalah pemilih pemula. Selain jumlahnya yang akan terus bertambah, potensi daya kritis mereka dapat menentukan hasil pemilu. "Katanya
Ade menambahkan pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya."Pemilih pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih termasuk pensiunan TNI dan POLRI.
Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki seseorang agar dapat memilih adalah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun, sudah/pernah menikah; purnawirawan/sudah tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri yang dibuktikan dengan SK pensiun dari pejabat TNI/Polri yang berwenang memberikannya; dan berdomisili di daerah pemilihan (dapil) sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal seseorang belum memiliki KTP, maka ia dapat menggunakan tanda identitas kependudukan atau surat keterangan bukti domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang."paparnya
Ia berharap pengenalan proses pemilu sangat penting untuk dilakukan kepada pemilih pemula terutama bagi mereka yang baru berusia 17 tahun. KPU dibantu oleh pihak terkait lainnya harus mampu memberikan kesan awal yang baik tentang pentingnya suara pemilih pemula dalam pemilu bahwa suara mereka dapat menentukan pemerintahan selanjutnya dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa."
Pemahaman yang baik itu diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus menjadi pemilih yang cerdas. Peranan pemilih pemula sangat penting karena sebanyak 20% dari jumlah seluruh pemilih adalah pemilih pemula.
Dengan demikian, jumlah pemilih pemula sangatlah besar, sehingga hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya jangan sampai tidak berarti akibat dari kesalahan-kesalahan yang tidak diharapkan, seperti seseorang sudah memiliki hak pilih namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai pemilih atau juga masih banyak kesalahan dalam mengunakan hak pilihnya.
Siapapun itu yang bisa merebut perhatian kalangan pemilih pemula, ia akan dapat merasakan keuntungannya. Ketiadaan dukungan dari kalangan pemilih pemula akan terasa cukup merugikan bagi target-target suara pemilu yang telah ditetapkan oleh tiap-tiap parpol.
Namun demikian, objek kajian politis ini semestinya tidak berhenti pada kerangka hitungan. Jauh lebih mendalam yakni meletakkan komponen ini pada kerangka pendidikan politik yang lebih mengacu pada aspek pencerdasan bangsa. Kini perlu ada pembenahan sudut pandang di kalangan pemilih pemula pada ruang politik yang lebih luas. Cara yang efekitif adalah dengan meletakkan pelajar sebagai subjek pendidikan politik itu sendiri, tidak terus-menerus sebagai objek."pungkasnya
Ditempat yang sama siswa BHS Farmasi Sumedang Asep Rodian mengaku senang dengan adanya kegiatan seperti ini. Pasalanya ia dapat menambah ilmu penge pengetahuan serta wawasan dan juga mengenal Bawaslu Kabupaten Sumedang lebih dekat lag. "Kami merasa senang dapat ditugaskan mengikuti kegiatan sosialisai di Bawaslu oleh Sekolah karena dapat memberikan Ilmu pengetahuan tentang seputar aturan-aturan dalam pengawasan pemilu, "katanya**(F. Arif)
Post a Comment