Panwascam Rancakalong Mulai Tertibkan APK yang Melanggar
Rancakalong, KORAN SUMEDANG
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancakalong, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di Wilayah Kecamatan Rancakalong, Kamis (6/12).
Menurut Ketua Panwascam Rancakalong, Nanang Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya dan Satpol PP Kecamatan Rancakalong akan mulai menertibkan APK yang melanggar di wilayah Kecamatan Rancakalong.
"Kita fokus untuk penertiban APK, APS dan Bahan kampanye yang di pasang di luar zona pemasangan apk pemilu 2019 keputusan kpu 259/PL.01.5-Kpt/3211/KPU.Kab/XI/2018, yang dipasang tempat terlarang seperti lembaga Pendidikan, rumah ibadah, gedung pemerintahan, dan rumah sakit), dipasang di pohon, di tiang listrik dan dipasang di fasilitas umum lainya sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2014," tuturnya saat dikonfirmasi Korsum usai melakukan Apel dengan Satpol PP Kecamatan Rancakalong di Sekretariat Panwascam Rancakalong.
Adapun jenis APK yang akan ditertibkan, lanjut Nanang yaitu, Baliho, Spanduk, Stiker para caleg dan juga umbul umbul serta bendera.
"Untuk bendera dan umbul yang pemasangannya sudah condong ke jalan itu akan segera ditertibkan dan juga jika ada baliho yang melintang di jalan," ucapnya
Nanang juga menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah membuat surat rekomendasi ke Satpol PP Kecamatan Rancakalong terkait APK mana saja yang akan ditertibkan.
"Kita targetkan untuk kecamatan Rancakalong akan clear selama 4 hari. Itu karena kondisi wilayah Desa di Kecamatan Rancakalong yang lokasinya cukup berjauhan," pungkasnya
Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Rancakalong, Ade Wawar Gaos mengatakan, dalam melaksanakan penertiban tersebut, pihaknya mengikuti arahan dari Panwascam Rancakalong. Dimana sebelumnya sudah
** [Acep Shandy].
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancakalong, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di Wilayah Kecamatan Rancakalong, Kamis (6/12).
Menurut Ketua Panwascam Rancakalong, Nanang Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya dan Satpol PP Kecamatan Rancakalong akan mulai menertibkan APK yang melanggar di wilayah Kecamatan Rancakalong.
"Kita fokus untuk penertiban APK, APS dan Bahan kampanye yang di pasang di luar zona pemasangan apk pemilu 2019 keputusan kpu 259/PL.01.5-Kpt/3211/KPU.Kab/XI/2018, yang dipasang tempat terlarang seperti lembaga Pendidikan, rumah ibadah, gedung pemerintahan, dan rumah sakit), dipasang di pohon, di tiang listrik dan dipasang di fasilitas umum lainya sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2014," tuturnya saat dikonfirmasi Korsum usai melakukan Apel dengan Satpol PP Kecamatan Rancakalong di Sekretariat Panwascam Rancakalong.
Adapun jenis APK yang akan ditertibkan, lanjut Nanang yaitu, Baliho, Spanduk, Stiker para caleg dan juga umbul umbul serta bendera.
"Untuk bendera dan umbul yang pemasangannya sudah condong ke jalan itu akan segera ditertibkan dan juga jika ada baliho yang melintang di jalan," ucapnya
Nanang juga menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah membuat surat rekomendasi ke Satpol PP Kecamatan Rancakalong terkait APK mana saja yang akan ditertibkan.
"Kita targetkan untuk kecamatan Rancakalong akan clear selama 4 hari. Itu karena kondisi wilayah Desa di Kecamatan Rancakalong yang lokasinya cukup berjauhan," pungkasnya
Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Rancakalong, Ade Wawar Gaos mengatakan, dalam melaksanakan penertiban tersebut, pihaknya mengikuti arahan dari Panwascam Rancakalong. Dimana sebelumnya sudah
** [Acep Shandy].
Post a Comment