KPU Sumedang Coret Tiga Calon Anggota PPK yang Sudah Ditetapkan, Ini Alasannya
Kota, KORAN SUMEDANG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, melantik 52 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pengganti Antar Waktu (PAW) Tambahan dan 21 orang PAW Pantia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Sumedang. Akan tetapi ada tiga calon anggota PPK yang sudah ditetapkan dan gagal dilantik dan digantikan.
Dikonfirmasi akan hal tersebut
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah Suhandi mengatakan, alasan tidak jadi melantik ketiga calon anggota PPK yang Sudah ditetapkan tersebut dikarenakan adanya masukan dari masyarakat dan ada juga yang mengundurkan diri.
"Ada tiga orang yang tidak jadi dilantik karena mengundurkan diri yaitu dari Kecamatan Cimalaka, Paseh dan Sumedang Utara," ucapnya saat dikonfirmasi Korsum, di ruang kerjanya, usai melaksanakan pelantikan PPK dan PPS, Rabu (2/1).
Mamay juga menuturkan alasan ketiga calon PPK tersebut, untuk calon yang dari Kecamatan Paseh itu mundur dikarenakan ingin fokus sebagai ketua PPS, sementara dari Kecamatan Sumedang Utara mundur karena sudah bekerja menjadi PKH dan untuk yang dari Kecamatan Cimalaka, itu calonnya kita ganti dikarenakan ada masukan dari masyarakat. Bahwa yang bersangkutan pernah menjadi saksi dari salahsatu Calon Bupati pada Pilkada 2018.
"Jadi semua pergantian tersebut sudah melalui mekanisme atau prosedur yang sudah ditetapkan. Dan bukan desakan dari siapapun. Dan sebelumnya juga kita melakukan revisi karena ada beberapa hal dimana yang bersangkutan harus kita revisi. Selain itu para calon yang mundur juga sudah membuat pernyataan diatas materai, dan mereka mengundurkan diri secara sukarela tanpa ada paksaan apapun. Kami juga melakukan pergantian tersebut untuk menjaga netralitas penyelenggara," tuturnya
Sementara untuk pelantikan PPK dan PPS saat ini, lanjut Mamay, yaitu berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Dimana dalam putusan tersebut, agar jumlah anggota PPK dan KPU dikembalikan seperti semula, dari tiga menjadi lima orang.
"Saya berharap para anggota PPK dan PPS yang baru dilantik untuk mempersiapkan diri dan membekali diri. Kami pun mengingatkan kepada semua penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga integritas, jadilah penyelenggara yang profesional, dapat melaksanakan tugas dengan sabaik baiknya dan juga bisa turut membantu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019," pungkasnya ** [Acep Shandy].
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, melantik 52 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pengganti Antar Waktu (PAW) Tambahan dan 21 orang PAW Pantia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Sumedang. Akan tetapi ada tiga calon anggota PPK yang sudah ditetapkan dan gagal dilantik dan digantikan.
Dikonfirmasi akan hal tersebut
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah Suhandi mengatakan, alasan tidak jadi melantik ketiga calon anggota PPK yang Sudah ditetapkan tersebut dikarenakan adanya masukan dari masyarakat dan ada juga yang mengundurkan diri.
"Ada tiga orang yang tidak jadi dilantik karena mengundurkan diri yaitu dari Kecamatan Cimalaka, Paseh dan Sumedang Utara," ucapnya saat dikonfirmasi Korsum, di ruang kerjanya, usai melaksanakan pelantikan PPK dan PPS, Rabu (2/1).
Mamay juga menuturkan alasan ketiga calon PPK tersebut, untuk calon yang dari Kecamatan Paseh itu mundur dikarenakan ingin fokus sebagai ketua PPS, sementara dari Kecamatan Sumedang Utara mundur karena sudah bekerja menjadi PKH dan untuk yang dari Kecamatan Cimalaka, itu calonnya kita ganti dikarenakan ada masukan dari masyarakat. Bahwa yang bersangkutan pernah menjadi saksi dari salahsatu Calon Bupati pada Pilkada 2018.
"Jadi semua pergantian tersebut sudah melalui mekanisme atau prosedur yang sudah ditetapkan. Dan bukan desakan dari siapapun. Dan sebelumnya juga kita melakukan revisi karena ada beberapa hal dimana yang bersangkutan harus kita revisi. Selain itu para calon yang mundur juga sudah membuat pernyataan diatas materai, dan mereka mengundurkan diri secara sukarela tanpa ada paksaan apapun. Kami juga melakukan pergantian tersebut untuk menjaga netralitas penyelenggara," tuturnya
Sementara untuk pelantikan PPK dan PPS saat ini, lanjut Mamay, yaitu berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Dimana dalam putusan tersebut, agar jumlah anggota PPK dan KPU dikembalikan seperti semula, dari tiga menjadi lima orang.
"Saya berharap para anggota PPK dan PPS yang baru dilantik untuk mempersiapkan diri dan membekali diri. Kami pun mengingatkan kepada semua penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga integritas, jadilah penyelenggara yang profesional, dapat melaksanakan tugas dengan sabaik baiknya dan juga bisa turut membantu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019," pungkasnya ** [Acep Shandy].
Post a Comment