Header Ads

Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran Bawaslu Berhentikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Taufiq Gunawansyah

Kota, KORAN SUMEDANG
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan salahseorang caleg DPR RI Dapil IX wilayah Sumedang, Majalengka, Subang dari Partai Golkar atas nama Taufiq Gunawansyah, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran  Pemilu.

Menurut Komisioner Bawaslu Sumedang Divisi Penindakan Pelanggaran Ade Sunarya  mengatakan, setelah dilakukan pengkajian di Sentra Gakkumdu, hasilnya ternyata tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

"Kasus tersebut merupakan temuan dari Panwascam Cimalaka, yang diduga Taufiq Gunawansyah memanfaatkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Kored  Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka, untuk melakukan sosialisasi dan juga memberikan paket bingkisan. Dan juga sebelum kegiatan memberikan bahan kampanye berupa kerudung dan stiker," tuturnya pada Korsum, diruang kerjanya, Senin (31/12).

Dan setelah dilakukan pengkajian, lanjut Ade, ternyata pemberian bahan kampanye dan paket bingkisan itu berbeda waktu. Selain itu pada bingkisan tersebut juga pihaknya tidak menemukan citra diri ataupun menunjukkan paket tersebut dari Taufiq Gunawansyah.

"Jadi bingkisan tersebut merupakan murni dari keluarga istri Taufiq Gunawansyah yaitu Bilqis. Beda kalau bahan kampanye disatukan dengan bingkisan itu bisa dikategorikan dugaan money politik dan pemberian lainnya, seperti yang diatur pada pasal 523 UU Nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu”, ucapnya.

Ade juga menambahkan, pihaknya menghimbau kepada Taufiq Gunawansyah agar setiap kegiatannya memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Bawaslu dan Kepolisian.

"Jadi rekomendasi dari Sentra Gakkumdu kepada yang bersangkutan untuk memberitahukan setiap kegiatan, baik itu sifatnya kampanye atau bukan," pungkasnya ** [Acep Shandy].

Tidak ada komentar