Header Ads

Kemenkes Tak Rekomendasikan Penggunaan Bilik Disinfeksi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 3 April 2020 itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.
Di sejumlah daerah dan perkantoran serta permukiman, banyak yang menyediakan bilik disinfeksi untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.
Melalui surat edaran itu, Kemenkes menyebutkan, yang dimaksud dengan disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroogranisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati.
Disinfeksi ini dilakukan terhadap berbagai permukaan benda seperti lantai, dinding, pakaian, alat pelindung diri (APD), maupun peralatan lainnya.
Akan tetapi, saat ini, bilik disinfeksi banyak digunakan untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, baik pakaian maupun barang-barang yang dibawa.
Adapun berbagai bahan yang digunakan sebagai cairan disinfekstan dalam bilik disinfeksi di antaranya adalah:
  • Larutan pemutih
  • Klorin dan sejenisnya
  • Etanol 70 persen
  • Amonium kuartener
  • Hidrogen peroksida.
Disinfektan tersebut merupakan jenis yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga, moda transportasi, dan sejenisnya.
Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan jenis tersebut ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa seperti pada mata dan mulut.
Oleh karena itu, penyemprotan pada tubuh akan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan merusak pakaian.
Paparan disinfektan secara langsung ke tubuh secara terus menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.
Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kulit menjadi terbakar.

Rekomendasi Kemenkes

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terkait penggunaan bilik disinfeksi, berikut rekomendasi Kemenkes:
  • Tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman
  • Solusi aman untuk pencegahan penularan virus corona baru untuk saat ini adalah:
    1. Melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dengan rutin atau menggunakan hand sanitizer2. Membersihkan dan melakukan disinfeksi rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, seperti perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga, dan moda transportasi
    3. Jika harus keluar rumah, hindari kerumuman, jaga jarak, dan menggunakan masker
    4. Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin
    5. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.

Tidak ada komentar