Header Ads

4 Saksi Kasus Rentut Gayus Diperiksa Hari Ini


Gayus Tambunan (Foto: Heru H/okezone)
JAKARTA - Sebanyak empat orang saksi kasus pemalsuan surat rencana penuntutan (Rentut) kasus Gayus Tambunan akan diperiksa Polri. Namun dari keempat saksi, baru satu yang memenuhi panggilan polisi.

"Pak Fadil Regan tadi sudah datang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2010).

Empat saksi yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini, yaitu Wahyudi (saksi pelapor), Fadil Regan (Jaksa di Kejagung), Emo Sudarmo (Kasubbag TU Penuntutan Pidum Kejagung), Benu L Amrusa (Direktur Pidum).

“Kita tunggu saja, memang baru Pak Fadil yang datang,” tandasnya.

Sedangkan untuk saksi lainnya, lanjut dia, secara bertahap penyidik akan melakukan pemeriksaan tak terkecuali terhadap Gayus Halomoan Tambunan.

Sebagaimana diketahui, bocornya rentut Gayus Tambunan saat menjalani sidang di PN Tangerang ini diketahui dari hasil persidangan terdakwa kasus mafia pajak Haposan Hutagalung dan Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan.

Gayus yang saat itu menjadi saksi dari terdakwa Haposan mengatakan, menerima dua rencana tuntutan untuk dirinya, yakni No R455 yang isinya mengancamnya dengan kurungan satu tahun dan No R481 yang mengancam satu tahun kurungan dan satu tahun masa percobaan.

Kedua surat itu ditandatangani Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang saat itu dijabat Pohan Laspy tertanggal 25 Februari 2010. Dari pengakuan Gayus, terungkap bahwa dirinya sudah menyetorkan uang sebesar USD50.000 sebanyak dua kali ke Haposan Hutagalung, yang saat itu sebagai kuasa hukum Gayus, guna memberikan hukuman yang ringan terhadap dirinya terkait kasus penggelapan pajak.

Kejagung telah mengajukan 10 saksi terkait kasus ini. Kejagung sebelumnya telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tertanggal 28 oktober 2010 atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus H. Tambunan. Mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP dan terancam hukuman enam tahun penjara.
(lsi)

Tidak ada komentar