Header Ads

Akhirnya KPK Sita Mobil Tersangka Kasus Depsos


Jakarta, kabar rakjat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Departemen Sosial (sekarang Kementerian Sosial). Mobil tersebut milik Cecep  Ruhyat yang menjadi tersangka di Departemen tersebut.
"Hari ini KPK melakukan serah terima berita acara penyitaan, terhadap sebuah mobil milik rekanan terkait kasus pengadaan sarung di Depatermen Sosial," ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jumat (5/11).
Mobil tersebut atas nama Herfri Yantri, istri Cecep. KPK menduga, lanjut Johan, mobil berjenis jeep tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Cecep. "Diperkirakan mobil tersebut senilai Rp 150 jutaan, karena dibeli tahun 2008," ujar Johan.
Selain melakukan penyitaan, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Dinar Semesta yang dipimpin Cecep. "Dari penggeledahan tersebut penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen," kata Johan.
Dalam kasus ini, juga menjerat mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka. Bahkan Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, dalam pengadaan mesin jahit, bantuan sapi, dan sarung.
KPK juga menetapkan Musfar Aziz yang menjabat Direktur di  PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) menjadi tersangka untuk kasus pengadaan mesin jahit tahun 2004 hingga 2006. KPK juga menetapkan pemilik PT Atmadhira Karya, Iken Nasution sebagai tersangka. Iken yang juga anak Adnan Buyung Nasution, dijerat sebagai tersangka dalam pengadaan sapi impor tahun 2004. Namun menyidikan Iken dihentikan, karena yang bersangkutan meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Perhitungan awal menunjukkan kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 senilai Rp51 miliar itu telah merugikan negara sekira Rp24 miliar. Sedangkan proyek impor sapi senilai Rp19 miliar diduga merugikan negara sekira Rp3,6 miliar. Dalam pengadaan sarung pada 2006-2008 tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dari total proyek Rp 25 miliar.(van)

Tidak ada komentar