Header Ads

MANTAN KEPSEK SDN Langensari Salawu DISINYALIR LAKUKAN GRATIFIKASI UANG CUTI HAMIL

Ketentuan Cuti  bagi PNS telah di atur dalam draf aturan pemerintah dalam UU No 8 Th 1974, pelaturan cuti itu sendiri dalam PP No 24 Th 1976,Sementara cuti sendiri di atur dalam Pasal 1 yang berbunyi "Keadaan tidak masuk kerja dalam waktu tertentu" .Dan Cuti hamil pun diatur dalam Bagian Ke 5 pasal 19 yang menyatakan ,(1).untuk persalinan anaknya yang ke 1 ke 2 dan ke 3,pegawai Negri berhak atas cuti bersalin (2) untuk persalinan yang ke 4 ke 5 dan seterusnya cuti itu di berikan ,di luar tanggungan Negara.(3) lamanya Cuti dalam ayat 1 dan ayat 2 ,adalah satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan itu sendiri.
    Unadang-undang tetatap lah Undang-undang Namun Realitas dilapangan Sangat jauh dari aturan yang telah dibuat, buktinya Peraturan tersebut di labrak oleh PNS guru yang waktu itu mengajar di Sekolah SDN Langensari Salawu,sebut saja Ibu Nin-bukan nama sebenarnya telah melakukan Cuti hamil selama 8 bulan ,dalam proses cuti tersebut di sinyalir gaji bu nin tersebut di bawa oleh Oknum Kepala Sekolah,"Ibu guru Lama tidak mengajar tapi katanya gajinya di Bawa oleh "AD" (Kepsek SDN Langensari yang sekarang pindah ke SDN Sindangmukti) ,Klarifikasi kabar-rakyat.blogspot.com pun berlanjut Ke pihak Bu Nin,dan berhasil bertemu dengan Orang tuanya Di wilayah Malangbong Garut,"Semuanya telah clear dan betul Gaji bu Nin,telah di bawa oleh Pa AD Kepsek yang katanya Buat Kejari karena telah di ketahui oleh yang berwajib" Jelas Mertua Bu Nin yang menolak di sebut Namanya.
    Klarifikasi pun berlanjut ke Bekas Kepala Sekolah SDN Langensari,"AD". Kronologisnya tidak seperti itu," Katamya seakan menolak tiap-tiap pertanyaan yang di lontarkan Wartawan,adarun Gaji bu Nin ,kini telah habis dan sebagian oleh oknum wartawan (Suap tanpa menyebutkan Nama wartawan yang menerima suap tersebut),Gaji bu Nin,yang di duga Di Ambil begitu saja selama 8 bulan dengan Alasan "Cuti Hamil " tersebut Nominalnya Kurang lebih Rp.17.000.000,dan bu Nin pun sempat menagih Gajinya yang di "Embat" Kepsek "AD" ,tersebut yang waktu di tanyakan serta merta "AD" bercerita bahwa uang bu Nin(Gaji) telah di pakai menutup kasus Ke-kejari( Tanpa menyebutkan Kejari ,Mana) dan membayar Sukwan yang sewaktu 8 bulan Bu Nin tidak mengajar .Dan untuk sekedar Informasi yang lebih "Balance" pak AD pun menantang untuk di Publikasikan (Jelas wartawan yang pada saat itu mengklarifikasinya.)
    Sebuah pertanyaan Besar,Apakah semua ini akan di biarkan begitu saja?(TIM kabar-rakyat.blogspot.com)

Tidak ada komentar