TERSIMPAN BENCANA DIBALIK KOPERSI SIMPAN PINJAM
Kota Tasikmalaya kabar-rakyat@blogspot.com .Undang-Undang Perkoprasian Sudah saatnya di Terapkan dan di Repisi kembali,Uu No 25 Tahun 1992 ,yang mengacu Kepada Palsafah pancasila cendrung Gagal,dalam Penerapannya .Kegagalan tersebut"berjuta-juta"bukti yang terjadi.Seperti contoh Bukti kegagalan itu,Di wilayah Perkotaan (Tasikmalaya)Praktek Rentenir,marak di lakukan ,dan Jadi Lahan "Empuk"bagi Bisnis uang "bunga Berbunga".Masyarakat tidak berdaya karena Penghasilan dan lapangan Pekerjaan Kurang.Sebuah Rumah Tangga miskin,tidak berdaya memenuhi kebutuhan Rumah Tangganya,dan Cendrung mental "PINJAM MEMINJAM",jadi Nurani nyata dan di Lakukan.Seperti di Wilayah Bojong Tritura,Kelurahan Panglayungan Para "Batak"Gentayangan meminjamkan Uang Recehan dari Mulai Rp.50.000 sampai yang ukuran Besar ,"Ah...dari pada pinjam,dari koperasi yang beraturan,PABULIWET..mending saya pinjam Uang dari Si abang Batak yang biasa ke sini Saja,kalau saya Pinjam Rp.100.000,lebihnya ya Rp.20.000,dan tidak PABULIWET,seperti aturan Salah sebuah Koperasi Yang katanya Resmi",Ujar Uyuh salah seorang Warga Masyarakat Bojong Tritura yang mempunyai 3 orang Anak dan diam di Rumah orang Tuanya dengan Berpenghasilan Sebagai Tukang Becak"PERMANEN".Salah ,dan telah hancur System yang telah di bangun dan Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak sama Sekali berbuat Untuk menata kembali System yang telah Hancur berantakan seperti yang sekarang terjadi.Tetap abadi kah dan kita tunggu Kehancuran Permanent!.(RIZAL)
Post a Comment