Header Ads

KETUA KPUKABUPATEN TASIKMALAYA MENOLAK MENANADTANGANI TUNTUTAN PEMILU ULANG


Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, Deden N Hidayat, didesak untuk menolak dan menandatangani Pemilukada ulang oleh massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemersatu Bangsa (KMPB) di depan kantor KPU Jln Singaparna Kab. Tasikmalaya, Kamis (13/1).
Massa yang datang dari berbagai elemen dari Tasik utara, dan Tasik Selatan itu dalam orasinya mengatakan, pelaksanaan Pemilukada 9 Januari 2011, dipenuhi beberapa kejanggalan terstruktur dan tersistematis. Menurut Koordinator KMPB Tasikmalaya, Uus Firman, Pemilukada 2011 cacat hukum dan oleh karenanya harus dilakukan Pemilukada ulang.
Usai melakukan orasinya, massa kemudian hendak masuk ke kantor KPU, namun pada waktu yang bersamaan Ketua KPUD Kab. Tasikmalaya, Deden N Hidayat, menemui para pengunjuk rasa. Selanjutnya ketua KPU diminta untuk menandatangani MoU untuk menolak dan memohon pemilukada ulang. Namun, Ketua KPU menolak pemintaan massa tersebut.
Menurut Deden, pihak KPU menghormati aspirasi yang disampaikan KMPB yang datang ke KPUD, tapi kalau menuntut Pilkada ulang, ranahnya bukan kepada KPU. "Jadi hormati dulu proses yang sedang berjalan di KPU, nanti pada Sabtu (15/1) rapat pleno. Dan kepada semua pihak mohon menghormatinya, apapun yang akan ditetapkan dalam sidang pleno tersebut. Kalau tiba-tiba harus disuruh menandatangani untuk menolak dan memohon Pemilukada ulang, saya pikir bukan kapasitas KPU untuk memutuskan itu," katanya sambil menyebutkan, kalau pun ada ketidakpuasan silahkan disampaikan kepada ranah hukum. 

Tidak ada komentar