TERKAIT ILEGAL MAINING PASIR BESI CIPATUJAH
Kabupaten Tasikmalaya KR.
Surat Pemberitahuan Bupati Tasikmalaya Ber-Nomor : 540/455 Terkait Pemberhentian Penambangan Pasir Besi di Desa Ciandum Kecamatan Cipatujah , sama sekali tidak di Gubris para pengusaha "Pelaku" dan pengusaha Pertambangan.
Maraknya pengusaha Pasir Besi yang ter-jadi di Tasik Selatan Cipatujah (Tasela) Jawa Barat. Menjadi polemik"Berkepanjangan" masyarakat yang berkaitan langsung dengan "Pertambangan" pasir besi (Ciamis-Banjar) dan sekitarnya telah jadi "Issue Nasional",berbagai kalangan LSM/OKP telah bergerak "Menentang" pertambangan tersebut,sebut saja OKP/LSM yang ber-suara , menyuarakan Exploitasi yang telah terjadi itu di antaranya PP (Pemuda Pancasila) KNPI,Pemuda Ansor ,ANU,Gibas, dan tidak ter-kecuali Ormas Islam pun(Brigade Taliban) ikut "Memprotes" Aksi penambangan Pasir Besi tesebut.
"Kami,tegaskan semua Masyarakat Selatan,khususnya (orang-pantai) secara tegas menyatakan ,hentikan dengan segera penambangan Pasir Besi di Tanah kelahiran kami ter-Cinta, " Teriak para Demonstrans ketika mereka datang ke-Gedung Setda dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Terlebih yang "Ilegal", Pemerintah telah mengeluarkan Surat pemberhentian sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Exploitasi Bernomor: 540/Kep.07/KPLH/2003 sudah di nyatakan tidak berlaku A/N PT.Maktal dan di perkuat dengan Surat kepala Dinas Pertambangan dan Energi No: 540/115a/Distamben,dan sebagai mana yang telah di atur dalam UU Pasal 39 Ayat 1-2 dan UU No: 4 Tahun 2009 tentang peraturan Pertambangan Mineral dan Batu Bara,telah jelas harus di hentikan terutama yang Ilegal.
Pengerukan "Kekayaan" Exploitasi Alam terutama Pasir Besi sudah tidak meng-Indahkan lagi Kaidah-kaidah yang menyatakan"Kekayaan alam yang terkandung di Bumi Indonesia bukan milik seseorang atau Golongan tertentu (Amanah-UU 1945). Beratus-ratus Ton Pasir Besi dan bermilyar-milyar Rupiah telah di manfaat-kan oleh sebagian "Orang" tanpa memikirkan dampak dari Exploitasi Alam tersebut salah seorang Tokoh Masyarakat Selatan mengomentari tentang keberadaan Proyek yang telah meng-hancur-kan Infra struktur Jalan tersebut ,"Dan untuk siapa hasilnya , PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya di makan oleh Siapa?, dan terganggunya Lingkungan ,habitat(Biota) Laut , dan dari akibat Tonase kendaraan yang sudah tidak meng-Indahkan semua Aturan yang telah ada," Ungkap Diky dengan nada "Berang" menyikapi lingkungan di daerahnya yang cepat atau lambat akan hancur "Total".
Sementara di tempat terpisah Aktifis Peduli Bangsa Rizal M.R menyatakan" Penambangan Pasir Besi yang di lakukan oleh tangan-tangan "Radikal" para pengusaha tanpa memikirkan dampak yang telah dan akan terjadi ini ,berbahaya..!,Coba bayangkan Tonase Kendaraan Truck yang -+ 14Ton ( Pengangkut pasir Besi) tidak se-imbang dengan kapasitas jalan yang hanya "Kuat" 7 Ton , di perkirakan "Umur" jalan tidak akan lama dan akan segera hancur ,maka dari itu kepada Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas ,demi Rakyat Cipatujah yang telah "Jengah" dengan keadaan ini " Jelasnya meng-akchiri wawancaranya dengan KR (ZAL)
Surat Pemberitahuan Bupati Tasikmalaya Ber-Nomor : 540/455 Terkait Pemberhentian Penambangan Pasir Besi di Desa Ciandum Kecamatan Cipatujah , sama sekali tidak di Gubris para pengusaha "Pelaku" dan pengusaha Pertambangan.
Maraknya pengusaha Pasir Besi yang ter-jadi di Tasik Selatan Cipatujah (Tasela) Jawa Barat. Menjadi polemik"Berkepanjangan" masyarakat yang berkaitan langsung dengan "Pertambangan" pasir besi (Ciamis-Banjar) dan sekitarnya telah jadi "Issue Nasional",berbagai kalangan LSM/OKP telah bergerak "Menentang" pertambangan tersebut,sebut saja OKP/LSM yang ber-suara , menyuarakan Exploitasi yang telah terjadi itu di antaranya PP (Pemuda Pancasila) KNPI,Pemuda Ansor ,ANU,Gibas, dan tidak ter-kecuali Ormas Islam pun(Brigade Taliban) ikut "Memprotes" Aksi penambangan Pasir Besi tesebut.
"Kami,tegaskan semua Masyarakat Selatan,khususnya (orang-pantai) secara tegas menyatakan ,hentikan dengan segera penambangan Pasir Besi di Tanah kelahiran kami ter-Cinta, " Teriak para Demonstrans ketika mereka datang ke-Gedung Setda dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Terlebih yang "Ilegal", Pemerintah telah mengeluarkan Surat pemberhentian sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Exploitasi Bernomor: 540/Kep.07/KPLH/2003 sudah di nyatakan tidak berlaku A/N PT.Maktal dan di perkuat dengan Surat kepala Dinas Pertambangan dan Energi No: 540/115a/Distamben,dan sebagai mana yang telah di atur dalam UU Pasal 39 Ayat 1-2 dan UU No: 4 Tahun 2009 tentang peraturan Pertambangan Mineral dan Batu Bara,telah jelas harus di hentikan terutama yang Ilegal.
Pengerukan "Kekayaan" Exploitasi Alam terutama Pasir Besi sudah tidak meng-Indahkan lagi Kaidah-kaidah yang menyatakan"Kekayaan alam yang terkandung di Bumi Indonesia bukan milik seseorang atau Golongan tertentu (Amanah-UU 1945). Beratus-ratus Ton Pasir Besi dan bermilyar-milyar Rupiah telah di manfaat-kan oleh sebagian "Orang" tanpa memikirkan dampak dari Exploitasi Alam tersebut salah seorang Tokoh Masyarakat Selatan mengomentari tentang keberadaan Proyek yang telah meng-hancur-kan Infra struktur Jalan tersebut ,"Dan untuk siapa hasilnya , PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya di makan oleh Siapa?, dan terganggunya Lingkungan ,habitat(Biota) Laut , dan dari akibat Tonase kendaraan yang sudah tidak meng-Indahkan semua Aturan yang telah ada," Ungkap Diky dengan nada "Berang" menyikapi lingkungan di daerahnya yang cepat atau lambat akan hancur "Total".
Sementara di tempat terpisah Aktifis Peduli Bangsa Rizal M.R menyatakan" Penambangan Pasir Besi yang di lakukan oleh tangan-tangan "Radikal" para pengusaha tanpa memikirkan dampak yang telah dan akan terjadi ini ,berbahaya..!,Coba bayangkan Tonase Kendaraan Truck yang -+ 14Ton ( Pengangkut pasir Besi) tidak se-imbang dengan kapasitas jalan yang hanya "Kuat" 7 Ton , di perkirakan "Umur" jalan tidak akan lama dan akan segera hancur ,maka dari itu kepada Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas ,demi Rakyat Cipatujah yang telah "Jengah" dengan keadaan ini " Jelasnya meng-akchiri wawancaranya dengan KR (ZAL)
Post a Comment