Header Ads

POLRESTA AKAN TINDAK KBIH YANG "MAIN"



TASIKMALAYA, .- Polresta Tasikmalaya akan minta keterangan kepada pengurus KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), menyusul gagalnya sekitar sepuluh calon jemaah haji (calhaj) berangkat ke Tanah Suci.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris M Bashori, Kamis (17/11) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut, termasuk akan minta keterangan pengurus KBIH. Namun, karena yang bersangkutan tengah mengikuti ibadah haji, maka pihak Polresta akan menunggu kedatangan pengurus KBIH tadi. Menurutnya, penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyakarat.
“Kita akan melakukan penyelidikan apakah dalam kejadian itu ada unsur penipuan atau penggelapan atau pun tidak. Kalau ada unsur penipuan ancaman hukumannya cukup berat yakni lima tahun penjara. Ke sepuluh calhaj itu baru yang kita ketahui, dan bisa saja jumlahnya lebih banyak. Sekarang petugas kami sedang melakukan pengumpulan informasi dari berbagai pihak dan dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan kepada beberapa orang untuk dimintai keterangannya,“ kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Mochamad Bashori.
Menurut M Bashori, penyelidikan itu dilakukannya setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. “Dalam laporan itu disebutkan bahwa ke-10 orang calon jemaah haji itu dijanjikan bisa berangkat tahun ini, tapi mereka harus memberikan biaya tambahan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta setiap orangnya. Para Calhaj itu sempat pula mengikuti bimbingan haji di sebuah KBIH, tentu saja akibat batalnya keberangkatannya para calon haji itu merasa kecewa dan ada juga yang menjadi malu, malah ada yang tidak mau ditemui oleh kerabatnya,“ kilah M Bashori.
Dikatakan, perkara itu berawal dari keinginan dari sepuluh orang Calhaj itu berangkat lebih cepat dari jadwal keberangkatan yang mereka miliki. “Kebanyakan dari mereka sebenarnya sudah memiliki daftar keberangkatan Calhaj yang disebut Porsi beberapa tahun ke depan, tapi karena berbagai alasan mereka ingin berangkat tahun ini. Nah untuk itu melalui salah satu KBIH yang ada di sini, mereka menyerahkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ditambah ongkos tambahan itu, dan ketika gagal orang yang menjanjikan itu mengatakan bahwa Visa mereka tidak turun,“ jelas M Bashori.
Sementara itu, Teguh (50) asal Kec Cibeureum Kota Tasikmalaya, seorang Calhaj yang gagal berangkat, kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya merasa kecewa atas batalnya keberangkat ke Tanah Suci, tapi ia mengaku tidak mau berlarut-larut dalam kekecewaan.
“Saya tidak mau bersedih berlarut-larut sebab bukan perjalanan hajinya yang kami kejar, melainkan kami mencari Ridho Allah. Walaupun begitu saya minta kepada pihak travelling agar tidak memberikan harapan yang besar, apabila keberangkatan kami baru sebatas akan diusahakan, apalagi ini menyangkut perjalanan ibadah haji. Kami mendengar bahwa kami didaftarkan kepada perusahaan traveling di Jakarta. Jumlah keseluruhan dari Tasik yang gagal berangkat kami tidak tahu, yang kami ketahui adalah calon yang sama-sama satu grup dengan kami melakukan manasik haji di satu KBIH,“ katanya.
Menurut Kasat Reskrim, M Bashori, kalau terbukti bersalah, KBIH itu bisa diancam melanggar pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tidak ada komentar