Di Ciamis e-KTP dijadikan srana Pungli
Warga Lingkungan Cimandala, Kelurahan Benteng, Kecamatan/Kabupaten
Ciamis mengeluhkan pungutan pembuatan KTP Elektronik. Pungutan sebesar
Rp 1.000 tersebut dengan alasan untuk biaya perbaikan pengisian formulir
yang nantinya dijadikan sebagai tanda bukti pengambilan E-KTP.
"Saya kaget ketika diminta membayar Rp 1.000. Sebenarnya bukan besaran uang yang dibayar, tetapi bagaimana legalitas pungutan tersebut. Sebab setahu saya pembuatan E-KPT tidak dipungut biaya atau gratis," tutur Eka Muntaha (32), salah seorang warga Lingkungan Cimandala, Kelurahan Benteng, Selasa (13/12).
Karena khawatir KTP nya tidak jadi, lanjutnya, tetap membayar uang seperti yang dikatakan oleh petugas. Dia menambahkan sejumlah warga menolak untuk membayar, dengan alasan pungutan tersebut sebelumnya tidak dimusyawarahkan, serta diragulan legalitasnya.
"Sekali lagi, bukan uangnya yang hanya Rp 1.000. Apabila pungutan dilakukan resmi dan ada dasar hukumnya, saya kira warga tidak keberatan jika harus membayar Rp 2.000. Apabila ada pungutan untuk penggantian formulir, mestinya tidak dibebankan ke masyarakat," tambahnya.
Dia mengatakan warga dapat memahami adanya biaya untuk pembuatan KTP reguler, bukan E KTP. Hal terseut disebabkan karena sebelumnya pemerintah sudah membuat aturan mengenai biaya pembuatan dokumen tersebut. Bahkan, saat ini biaya pembuatan KTP biasa, lebih mahal dibandingkan dengan pungutan sebesar Rp 1.000. "Tanpa ada penjelasan, wajar apabila warga tidak kaget ketika diminta membayar," tutur Eka yang juga Ketua Serikat Aspirasi Rakyat (SAR) Ciamis.
Sementara itu Lurah Benteng, Adang Hadrijaman membantah melakukan pungutan untuk pembuatan E KTP. Namun demikian, ia mengaku beberapa warga dipungut, dengan alasan untuk perbaikkan pengisian dokumen atau formulir. Dengan demikian, yang tidak ada kesalahan penulisan dalam formulir, tidak dipungut biaya.
"Pungutan itu bagi warga yang datanya harus diperbaiki. Misalnya ada kesalahan penulisan nama, alamat dan lainnya yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Jadi uang tersebut untuk biaya adminsitrasi perbaikan. Data E-KTP harus benar atau tidak boleh ada yang salah, sebab nantinya masuk dalam database," ujarnya kepada wartawan.
Terpisah Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Hendar Suhendar menegaskan bahwa pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya atau gratis. Seluruh biaya pembuatan dokumen nasional tersebut, seluruhnya ditanggung pemerintah. Tidak hanya formulir, seluruh perangkat keras dan lunak, disediakan pemerintah pusat.
"Saya kaget ketika diminta membayar Rp 1.000. Sebenarnya bukan besaran uang yang dibayar, tetapi bagaimana legalitas pungutan tersebut. Sebab setahu saya pembuatan E-KPT tidak dipungut biaya atau gratis," tutur Eka Muntaha (32), salah seorang warga Lingkungan Cimandala, Kelurahan Benteng, Selasa (13/12).
Karena khawatir KTP nya tidak jadi, lanjutnya, tetap membayar uang seperti yang dikatakan oleh petugas. Dia menambahkan sejumlah warga menolak untuk membayar, dengan alasan pungutan tersebut sebelumnya tidak dimusyawarahkan, serta diragulan legalitasnya.
"Sekali lagi, bukan uangnya yang hanya Rp 1.000. Apabila pungutan dilakukan resmi dan ada dasar hukumnya, saya kira warga tidak keberatan jika harus membayar Rp 2.000. Apabila ada pungutan untuk penggantian formulir, mestinya tidak dibebankan ke masyarakat," tambahnya.
Dia mengatakan warga dapat memahami adanya biaya untuk pembuatan KTP reguler, bukan E KTP. Hal terseut disebabkan karena sebelumnya pemerintah sudah membuat aturan mengenai biaya pembuatan dokumen tersebut. Bahkan, saat ini biaya pembuatan KTP biasa, lebih mahal dibandingkan dengan pungutan sebesar Rp 1.000. "Tanpa ada penjelasan, wajar apabila warga tidak kaget ketika diminta membayar," tutur Eka yang juga Ketua Serikat Aspirasi Rakyat (SAR) Ciamis.
Sementara itu Lurah Benteng, Adang Hadrijaman membantah melakukan pungutan untuk pembuatan E KTP. Namun demikian, ia mengaku beberapa warga dipungut, dengan alasan untuk perbaikkan pengisian dokumen atau formulir. Dengan demikian, yang tidak ada kesalahan penulisan dalam formulir, tidak dipungut biaya.
"Pungutan itu bagi warga yang datanya harus diperbaiki. Misalnya ada kesalahan penulisan nama, alamat dan lainnya yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Jadi uang tersebut untuk biaya adminsitrasi perbaikan. Data E-KTP harus benar atau tidak boleh ada yang salah, sebab nantinya masuk dalam database," ujarnya kepada wartawan.
Terpisah Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Hendar Suhendar menegaskan bahwa pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya atau gratis. Seluruh biaya pembuatan dokumen nasional tersebut, seluruhnya ditanggung pemerintah. Tidak hanya formulir, seluruh perangkat keras dan lunak, disediakan pemerintah pusat.
Post a Comment