WALIKOTA TASIKMALAYA TERJERAT KASUS
TASIKMALAYA, – Drs. H. Syarif Hidayat, M.Si, Walikota Tasikmalaya, terancam gagal bertarung menjadi kandidat Calon Wali Kota (cawalkot) untuk dua priode dalam Pilkada Wali Kota Tasikmalaya tahun 2012.
Kasus pidana yang melilit Wali Kota dengan pengusaha asal Tasikmalaya, belum tuntas di Polda Jabar, karena H. Syaraif belum dapat mengembalikan uang fee proyek Rp. 1,6 miliar, kepada H. Hermawan, pemilik PT. Tri Mukti, yang bergerak dibidang kontruksi dan jasa.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, H. Hermawan membenarkan, Wali Kota Tasikmalaya itu sedang dilaporkan ke Polda Jabar, dalam kasus penggelapan uang fee terhadapnya, pada tahun 2007 silam.
Selain Wali Kota dimaksud, Hermawan juga melaporkan Ir. H.Charliana dan Ir. H. Tarlan dalam posisinya sebagai pejabat di Pemkab Tasikmalaya kendati keduanya punya niatan baik akan membayarkan uang fee itu, selambat-lambatnya menjelang Pilkada Wali Kota awal April 2012.
Dalam perjanjian tertulis diatas meterai, yang ditanda tangani Wali Kota dan 4 pejabat Pemkot sebagai saksi dan diketahui langsung pihak penyidik Polda Jawa barat, merupakan batas akhir dari semua perjanjian yang ada.
“Jika Wali Kota ingkar janji dengan surat perjanjian itu, maka otomatis akan diusut secara hukum di Polda Jawa Barat. Hak H. Syarif untuk ikut bertarung dua priode dalam pemilihan Walkot Tasikmalaya 2012 akan gugur, karena cacat hukum,“ kata.Hermawan
Post a Comment