Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menghentikan sementara penerbitan izin pendirian mini market
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menghentikan sementara
penerbitan izin pendirian mini market. Penghentian ini dilaksanakan
sampai pembuatan peraturan daerah tentang pasar modern selesai.
"Sementara izin mini market dihentikan dulu, sambil menunggu peraturan daerah atau peraturan bupati ada," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, Selasa (25/9).
Ia menerangkan, aturan yang diterapkan dalam pendirian mini market yakni mempertimbangkan dengan kondisi pasar tradisional yang diharapkan tidak kalah bersaing.
Dadan juga menjelaskan, peraturan yang akan dibuat dengan tujuan mengatur keberadaan mini market. Seperti tidak terjadi penumpukan mini market di suatu tempat dan pengaturan jarak antara mini market dengan pasar tradisional.
"Aturan nanti yang akan diterapkan seperti misalnya satu kecamatan cukup dua mini market, dan jarak juga diatur 2,5 kilo meter dari pasar tradisional," katanya.
Penghentian pembuatan izin itu, kata Dadan, merupakan upaya pemerintah daerah membatasi menjamurnya mini market di Tasikmalaya yang dikhawatirkan merusak perdagangan pasar tradisional.
Ia mengatakan, Kabupaten Tasikmalaya memiliki 32 mini market tersebar di beberapa kecamatan. Daerah yang memiliki mini market paling banyak adalah Kecamatan Ciawi dan Singaparna.
"Kalau kita fungsinya menunggu dulu aturan. Jangan sampai tidak ada aturan yang kuat seperti peraturan bupati atau perda, mini market terus menjamur tidak teratur," katanya.
"Sementara izin mini market dihentikan dulu, sambil menunggu peraturan daerah atau peraturan bupati ada," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, Selasa (25/9).
Ia menerangkan, aturan yang diterapkan dalam pendirian mini market yakni mempertimbangkan dengan kondisi pasar tradisional yang diharapkan tidak kalah bersaing.
Dadan juga menjelaskan, peraturan yang akan dibuat dengan tujuan mengatur keberadaan mini market. Seperti tidak terjadi penumpukan mini market di suatu tempat dan pengaturan jarak antara mini market dengan pasar tradisional.
"Aturan nanti yang akan diterapkan seperti misalnya satu kecamatan cukup dua mini market, dan jarak juga diatur 2,5 kilo meter dari pasar tradisional," katanya.
Penghentian pembuatan izin itu, kata Dadan, merupakan upaya pemerintah daerah membatasi menjamurnya mini market di Tasikmalaya yang dikhawatirkan merusak perdagangan pasar tradisional.
Ia mengatakan, Kabupaten Tasikmalaya memiliki 32 mini market tersebar di beberapa kecamatan. Daerah yang memiliki mini market paling banyak adalah Kecamatan Ciawi dan Singaparna.
"Kalau kita fungsinya menunggu dulu aturan. Jangan sampai tidak ada aturan yang kuat seperti peraturan bupati atau perda, mini market terus menjamur tidak teratur," katanya.
Post a Comment