Sistem Informasi desa Dan kawasan
Oleh: Bayu Padi
Pandangan umum yang dapat digarisbawahi sejak disahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan sikap optimisme yang tinggi bahwa telah tiba saatnya desa bergerak sebagai subjek pembangunan yang berdaulat. Dalam UU Desa telah ditegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan mengacu pada pengertian diatas maka desa telah ditempatkan sebagai subyek pembangunan karena adanya pengakuan dan pelimpahan kewenangan yang begitu besar kepada desa. Oleh karena itu desa memiliki ruang kesempatan yang luas untuk tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan yang mendorong percepatan pembangunan di Indonesia
Upaya untuk menempuh jalan pembaruan desa tentunya membutuhkan langkah-langkah untuk memperkuat desa setidaknya kini desa memiliki posisi dan tanggungjawab yang sangat besar. Oleh sebab itu desa berhak atas ruang kesempatan yang lebih luas dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut sudah seharusnya desa kini memulai melakukan pengembangan tata perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan yang akuntabel dan transparan serta di ikuti oleh penguatan kapasitas pemerintah desa sebagai penunjang pelayanan publik termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan informasi pembangunan merupakan langkah awal untuk menjadikan desa sebagai subjek pembangunan yang ditandai dengan partisipasi aktif masyarkat desa
Dalam rentan kehidupan bernegara, desa merupakan ujung tombak pembangunan yang berkeadilan, syarat minimal yang memungkinkan pemerintahan desa dapat melakukan pembangunan yang berkeadilan mesti adanya keterlibatan atau partisipasi aktif dari masyarakat, dalam situasi inilah SIDeKa (Sistem Informasi Desa dan Kawasan) menjadi penting. Melalui SIDeKa desa dapat mengetahui posisinya dalam kesatuan perencanaan pembangunan nasional. Pembangunan harus didasarkan pada potensi dan sumberdaya yang terdapat di desa, upaya pemberdayaan akan lebih tertata baik dan efektif manakala segala informasi tentang pemetaan kebutuhan, permasalahan serta kondisi objektif lainnya dapat terkelola dengan baik melalui SIDeKa.
Dalam UU Desa pasal 86 ayat 2 menyatakan bahwa “Pemerintah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan” dan pada ayat 6 dinyatakan “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa”, dalam hal ini kita menyaksikan bahwa sesungguhnya Negara diarahkan untuk berpihak pada desa dengan menjadikan desa sebagai wilayah yang memungkinkan masyarakat desa dengan seluruh sumberdaya yang dimilikinya memfungsikan peran strategis dengan menjadi bagian dalam usaha percepatan pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan. Dengan demikian pengembangan SIDeKa harus dilihat sebagai langkah penting yang tidak bisa dihindari. Akses informasi harus diposisikan dalam kerangka yang lebih luas sekaligus menjadi kesempatan bagi desa untuk ambil bagian dalam mengurus urusan rumah tangganya, dan pada saat yang bersamaan menjadi langkah kontribusi desa dalam ikut menjadi bagian dari penyelesaian masalah-masalah bangsa. Oleh sebab itu pula, konsepsi sistem informasi desa penting untuk dikembangkan melalui pendekatan yang lebih akomodatif dan aspiratif.
Seputar Pendampingan
Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam hal ini berkewajiban untuk mengembangkan sistem informasi desa dan dipihak lain, desa dan para pihak yang mendorong pembangunan desa juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan suatu sistem yang sesuai dengan kebutuhan lokalitas desa. selain itu keberadaan tenaga pendamping menjadi peran kunci dalam memastikan SIDeKa dapat memfasilitasi pengambilan keputusan yang tepat melalui penyediaan informasi yang menunjang dalam mewujudkan mimpi desa yang kuat, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Sebagai upaya mendukung pengembangan SIDeKa sekali lagi peran pendamping atau tenaga professional menjadi penting dalam proses tersebut, mengingat kondisi SDM di desa secara umum masih kurang memadai dalam pemanfaatan berbagai perangkat dalam konsepsi SIDeKA. Ada banyak kualifikasi keahlian yang harus dimiliki oleh para pendamping desa seperti penguasaan atas berbaai teknologi informasi yang dibutuhkan dalam konsep SIDeKA, seperti penguasaan pengelolaan informasi desa, penggunaan aplikasi tata kelola pemerintahan desa serta pemanfaatan media sosial dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi pembangunan desa yang partisipatif dan demokratis. Oleh sebab itu PADI (Peduli Alam Desa Indonesia) berencana akan memfasilitasi para pendamping desa dalam penguatan kapasitas dan peningkatan berbagai keterampilan yang berkaitan dengan program pengembangan SIDeKA, sehingga pada gilirannya para pendampingpun dapat menularkan ilmu dan pengetahuannya di desa dampingannya masing-masing
Rencana Kongkrit Pendampingan
Rencana pengembangan SIDeKA dapat dimulai dengan :
1. Persiapan
Tahapan ini adalah prakondisi pelaksanaan program yaitu dengan melakukan konsolidasi pengetahuan dengan beberapa desa dengan tujuan untuk mengukur tingkat kesiapan para pemangku kepentingan di desa
2. Pelaksanaan pendampingan
– Langkah pertama dimulai dengan melaksanakan lokakarya desa yang dimaksudkan untuk menginventarisir permasalah yang ada di desa khususnya yang berhubungan dengan tata kelola pelayanan publik
– Peningkatan kapasitas warga dan perangkat desa dalam penguasaan teknologi informasi seperti “jurnalisme warga/pewarta warga”.
– Pelatihan pengelolaan website desa dan penggunaan media sosial untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
– Penerapan SIDeKA dalam mekanisme pengambilan kebijakan bersekala desa.
– Workshop pemanfaatan SIDeKA dalam mendorong percepatan pembangunan desa.
Pada tahap selanjutnya proses pendampingan direncanakan dengan melakukan komunikasi aktif dengan para stakeholders baik pemerintah daerah ataupun pihak swasta untuk mendukung program pengembangan SIDeKA, seperti mengawal pemerintah daerah agar dapat memfasilitasi jaringan internet di desa baik perangkat software maupun hardware dan mendorong pihak perusahaan setempat untuk dapat mensinergiskan program CSR dengan RPJMDes dan RKPDes di desa setempat.
Post a Comment