Jawa Barat Tetapkan Revisi UMK 2015
oleh :Aktualita.co –
Jawa Barat akhirnya merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 . (Baca: Ini Daftar Lengkap UMK 2015 Jawa Barat).
Hasil revisi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat tahun 2015 yang diberlakukan per 1 Januari 2015.
Kisaran revisi tersebut antara 1% hingga 4,64 % dengan kenaikan terendah 1 persen yang meliputi Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok. Sementara kenaikan tertinggi sebesar 4,64 persen yaitu Kota Sukabumi. Dengan rata-rata koreksinya sekitar 2%.
“Dasar koreksi UMK 2015 adalah Hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang dihadiri Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 10 Desember 2014. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan UMK 2015 di Jawa Barat,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar Hening Widiatmoko melalui rilis.
Berdasarkan revisi ini UMK Kabupaten Karawang yang merupakan UMK tertinggi di Jawa Barat sebelumnya Rp 2.957.450 menjadi Rp. 2.987.000. Adapun Kabuten Ciamis yang merupakan UMK terendah di Jawa Barat naik menjadi 1.177.000 dari sebelumnya Rp 1.131.862.
Kami masih mengumpulkan data lengkap Daftar UMK Jawa Barat 2015 revisi, dan akan segera kami update.
Post a Comment