Header Ads

Bangunan Dinilai Melanggar Sempadan Jalan

Kota, Korsum
Terkait bangunan di samping Alfa Mart Kebon Kol Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan, yang dinilai melanggar sempadan jalan, ternyata sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian ijin tersebut merupakan salahsatu upaya kecamatan untuk mengejar target IMB 100 persen seperti yang diperintahkan Pemerintah Daerah.
Seperti dikatakan Oleh Camat Sumedang Utara yang sebelumnya menjabat Camat Sumedang Selatan selaku pemberi ijin akan bangunan tersebut, Dikdik Syeh Rizki, mengakui awalnya pemberian IMB terhadap pembangunan tersebut awalnya untuk mengejar target 100 persen IMB yang diperintahkan oleh Pemkab. Akan tetapi kalau memang itu bermasalah, pihak kecamatan berwenang untuk mencabut kembali ijin yang sudah dikeluarkan.
“Ya saya kan tidak tahu kalau bangunan tersebut bermasalah, pasalnya yang bertugas kelapangan bukan saya, tapi anak buah saya, ya saya tandatangani saja, karena sudah dilakukan survey terlebih dahulu oleh bawahan, ditambah saya selaku camat ditargetkan IMB hingga mencapai 100 persen, saya tandatangani saja,” jelasnya, saat dikonfirmasi Korsum, di ruang kerjanya, Jumat (23/6).
Lebih lanjut, Dikdik mengatakan, kalau kedepannya IMB sudah diterbitkan dan menuai masalah, tentunya camat bisa mencabut kembali sesuai dengan peraturan yang ada. “Saya kan tidak ikut serta ke lapangan kalau sekarang terjadi masalah, tinggal cabut saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Camat Sumedang Selatan, Dedi TW, ketika dikonfirmasi akan pemberian IMB bangunan tersebut, dirinya merasa tidak mengeluarkan ijin tersebut, dan menyatakan yang memebrikan ijin tersebut adalah camat sebelumnya.
“Saya tidak tahu karena yang mengeluarkan ijin tersebut adalah camat sebelumnya,” jawabnya singkat, saat dikonfirmasi Korsum, Senin (20/6).

Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, pembangunan disamping alfa mart kebon kol tersebut menuai masalah karena dinilai melanggar sempadan jalan, dan pihak BPMPT tidak merasa mengeluarkan ijin, sementara ijin tersebut diterbitkan oleh pihak Kecamatan Sumedang selatan. Sementara hingga berita ini diturunkan belum terlihat pihak berwenang menertibkan bangunan tersebut, walaupun nampak jelas sudah melanggar sempadan jalan.**[Acep Shandy]

Tidak ada komentar