Selama Cuti Lebaran Layanan Poli Rawat Jalan Tutup
Kota, Korsum
Mulai tanggal 2 Juli hingga 9 Juli mendatang, layanan poli rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang tutup dan kembali buka pada Senin 11 Juli 2016. Sementara itu untuk layanan Gawat Darurat tetap buka 24 jam walaupun cuti lebaran. Begitu juga dengan rawat inap, selama cuti lebaran akan tetap buka melayani pasien-pasien rawat inap.
“Masyarakat perlu tahu, sehingga pasien rawat jalan tidak kaget dan tidak tidak datang pada saat cuti lebaran nanti. Sedangkan untuk melayani kasus gawat darurat selama cuti lebaran, kami membaginya dalam 3 shift dan setiap shiftnya ada 2 dokter jaga ditambah dengan tenaga medis lainnya,” ujar Direktur RSUD Sumedang, H. Hilman, Kamis (23/6).
Sementara itu untuk pasien-pasien dengan penyakit kronis, maka pemberian obat oleh dokter bisa lebih dari biasanya, agar obat tidak habis saat poli rawat jalan masih tutup. “Saya telah instruksikan kepada para dokter agar memberikan obat yang lebih sehingga pasien tidak kehabisan obat saat libur,” terangnya.
Ketika poli rawat jalan tutup, kata Hilman, maka untuk pasien yang tidak gawat darurat bisa memanfaatkan pasilitas kesehatan terdekat, dan tidak memaksakan masuk IGD, kecuali untuk pasien–pasien gawat darurat yang mengancam jiwa bisa langsung ke IGD.
Lebih lanjut dikatakan Hilman, menjelang hari raya biasanya kasus gawat darurat seperti kecelakaan lalu lintas akan mengalami peningkatan hal ini didasarkan pada pengalaman tahun sebelumnya. Untuk kasus kecelakaan, kini pihaknya bekerjasama dengan asuransi jasa raharja dimana bila terjadi kecelakaan ganda, pasien akan mendapatkan biaya perawatan maksimal hingga Rp 10 juta.
Dan bila biaya perawatan lebih dari Rp 10 juta, untuk pasien umum sisanya dibayar sendiri. Kecuali untuk pasien peserta BPJS sisa pembayaran dibayar pihak BPJS. Namun demikian, prosedurnya tetap harus ditempuh dimana pasien harus memiliki surat keterangan kecelakaan dari unit laka Polres. “Yang jelas menghadapi lebaran nanti, pihak RSUD telah siap dalam melayani masyarakat khususnya untuk kasus-kasus gawat darurat,” tandas Hilman.
Tanpa Sim, BPJS Tak Mau Ganti Biaya
BPJS tidak bertanggung jawab untuk membiayai perawatan pengobatan pasien yang mengalami kecelakaan lalulintas bilamana tidak memiliki Surat izin mengemudi (SIM) meski korban laka itu peserta BPJS. Karena SIM juga menjadi persyaratan tersendiri bagi BPJS untuk mengganti seluruh biaya perawatan bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Sesuai ketetapan, BPJS tak akan mengganti biaya perawatan bagi peserta BPJS yang mengalami kecelakaan lalu lintas ganda kalau tidak mempunyai SIM,” katanya.
Informasi ini penting disampaikan pihak rumah sakit karena sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan sering kali harus terkena getahnya. Pasien tidak mau membayar biaya perawatan karena merasa sebagai peserta BPJS, sedangkan ketentuan BPJS tak bisa diganggu gugat.
Selain harus memiliki SIM, BPJS juga tidak akan menanggung biaya bagi korban kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal hanya akan ditanggung oleh jasa raharja dengan melampirkan surat keterangan kepolisian atas peristiwa laka tersebut.
Sementara untuk kecelakaan ganda, korban yang menjadi peserta BPJS bisa jadi mendapat uang pertanggungan dari dua sumber lainnya yaitu dari jasa raharja. “Jasa Raharja dan BPJS akan menanggung biaya perawatan jika biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan dan perawatan besar. Kecuali jika biaya perawatan kecil, maka cukup jasa raharja saja yang akan lebih dulu menanggung biaya tersebut sesuai dengan plafon yang tersedia,” jelas Hilman.**[Hendra]
Post a Comment