Menjelang Hari Idul Fitri 1 Syawal 1437 H PNS dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas
Kota, Korsum
Wakil Bupati Sumedang, H. Eka Setiawan menegaskan, menjelang Hari Idul Fitri 1 Syawal 1437 H tahun 2016 Masehi, seluruh pejabat dan pegawai pemerintah Kabupaten Sumedang dilarang menggunakan semua jenis kendaraan dinas (plat mertah atau plat hitam) untuk keperluan mudik lebaran. "Apapun alasannya, semua jenis kendaraan dinas di kabupaten Sumedang tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran. Ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat," tegas Wabup, Rabu (29/6) di Gedung IPP.**[Hendra]
Post a Comment