Header Ads

PPDB Semua SMAN 9 Rombel SMKN 1 16 Rombel

Kota, Korsum
Diawal tahun ajaran baru 2016-2017 seperti biasa tata cara penerimaan peserta didik baru beserta jumlah rombel dari tiap-tiap sekolah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasar pada undang-undang, permen dan peraturan daerah yang tercantum dalam juklak juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dari beberapa petikan undang-undang tentang pendididkan, permen tentang pendididkan dan peraturan daerah mengenai pendidikan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan yang ditandatangani H. Eem Hendrawan memutuskan, Pedoman penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2016-2017, daya tampung peserta didik baru pada SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2016-2017, Panitia pelaksana peserta didik baru tahun pelajaran 2016-2017 Nomor 442.5/Kep.2207/Disdik, tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daya tampung dan panitia pelaksana PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Kabupaten Sumedang tahun pelajaran 2016/2017.
Mengenai kuota semua SMAN ditetapkan menerima 9 rombel dengan masing masing rombel 32 orang, sedang untuk SMK bervariatif dan yang paling menonjol SMKN 1 Sumedang dengan 16 rombel dengan masing-masing rombel 32 orang.
Di akhir PPDB tingkat SMA/SMK ada kalanya terjadi kecemburuan dari beberapa sekolah yang mendapat siswa sedikit atau dibawah kuota yang telah ditetapkan oleh keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan apalagi bila ada sekolah yang jumlah rombelnya melebihi dari kuota yang telah ditetapkan. Tudingan serakahpun terlontar diantara obrolan guru dan tu sekolah yang mendapat siswa sedikit.
Ketika salah seorang guru yang mengajar disalah satu sekolah ternama di sumedang dan pernah menjadi panitia PPDB disekolahnya tersebut. Meminta namanya jangan dikorankan, saat dikonfirmasi mengapa di PPDB tahun ajaran 2015/2016  rombelnya bertambah dari kuota yang ditetapkan “Karena banyak titipan dari dewan dan pejabat pemerintah yang akhirnya ada ijin dari kepala dinas pendidikan dan kebudayaan.” Sayang ketika korsum mau konfirmasi Jumat, (24/6) kepala dinas dan kabid dikmen sedang berada di luar kantor.
Dari hasil konfirmasi dengan salah seorang anggota dewan dari komisi C yang mengawasi pendidikan Bagus Romansah, Jum’at, 24/6 dilingkungan gedung dewan mengenai adanya dewan yang menitipkan peserta didik ke sekolah sekolah top di Sumedang mengatakan “Kalau memang ada dewan yang menitip peserta didik kesekolah favorit jumlah titipannya tidak akan sebanyak 4 kelas paling hanya beberapa orang.”
Kepala SMAN 2 Sumedang Ilah beberapa waktu yang lalu, pernah mengatakan kepada korsum seusai rombongan Wabup melihat pelaksanaan ujian nasional ke sekolahnya tentang adanya titipan peserta didik dari dewan dan pejabat “Kalau itu ada seharusnya inklud ke kuota yang telah ditetapkan jangan menambah rombel atau merubah kuota.”
Ketika korsum mengulang kata Ilah tersebut. Bagus mengatakan “Aturan dibuat untuk dipatuhi supaya tatanan ppdb tidak menjadi masalah tapi kalau diaturan tersebut tidak ada panismen, bisa saja berubah selama perubahan tersebut membawa kebaikan terhadap kwalitas pendidikan di Sumedang. Kebetulan saya juga belum menanyakan ke sekolah yang bersangkutan grafik lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri sehubungan dengan bertambahnya rombel tersebut.”
Selanjutnya Bagus menambahkan “Adanya kewajiban sekolah sebanyak 10% untuk menerima peserta didik yang berasal dari lingkungannya dan peserta didik yang tidak mampu/miskin.” Pungkasnya.**[Suherly]

Tidak ada komentar