Header Ads

Akreditasi Puskesmas Agar Bisa Bermitra Dengan BPJS

Kota, Korsum
Sebanyak sebelas dari 35 UPTD Puskesmas di Kabupaten Sumedang sedang disiapkan untuk mengikuti akreditasi menyusul adanya intruksi dari Kemenkes tentang kewajiban akreditasi bagi seluruh Puskesmas hingga tahun 2019 nanti. Untuk tahun 2016 ini, Kabupaten Sumedang baru mampu mengajukan lima Puskesmas saja, sedangkan tahun 2017 nanti akan diajukan lagi enam Puskesmas.
Kesebelas Puskesmas tersebut, kata Kabid Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang melalui Kasi Akreditasi, Sarana dan Tenaga Kesehatan, Wawan Hermawan, yakni Puskesmas Tanjungsari, Puskesmas Rabcakalong, Puskesmas Sumedang Selatan, Puskesmas Kota Kaler, Puskesmas Cimalaka, Puskesmas Sukamantri, Puskesmas Buah Dua, Puskesmas Ujung Jaya, Puskesmas  Tomo, Puskesmas Cibugel, dan Puskesmas Situraja.
 Wawan menyebutkan, akreditasi Puskesmas akan dilakukan bertahap hingga tahun 2019 mendatang. Jika tak terakreditasi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka Puskesmas tak bisa melakukan kerjasama dengan BPJS.
“Akreditasi ini wajib diikuti karena ada ketentuan dari Kemenkes yang bertujuan meningkatkan dan menstandarkan pelayanan di Puskesmas. Bilamana tidak mengikuti akreditasi, maka Puskesmas tak bisa bekerjasama dengan BPJS,” katanya, Selasa (21/6) di ruang kerjanya.
Namun begitu, lanjut Wawan, meski saat ini di Kabupaten Sumedang tidak ada Puskesmas yang sudah terakreditasi, tidak menjadi kendala bagi Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Standar yang kini digunakan di Puskesmas mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Kesehatan.
“Tetapi jika lewat di tahun 2019 nanti belum juga terakreditasi, maka BPJS tak akan mau bemitra dengan Puskesmas karena BPJS membutuhkan pelayanan yang terstandar dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Karena itu, dalam jangka waktu 4 tahun ini Dinkes akan satekah polah mengupayakan akreditasi Puskesmas ini meski dalam keterbatasan anggaran,” pungkas Wawan.**[Hendra]

Tidak ada komentar