Sekolah Diduga Manfaatkan PPDB Untuk Ajang Bisnis
Sumedang Kota, Korsum
Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah diduga banyak dimanfaatkan oleh sekolah untuk ajang bisnis, selain itu ada persyaratan yang menurut orang tua siswa diluar dari kewajaran, dimana ada sekolah yang mencantumkan persyaratannya dimana setiap peserta didik baru harus membayar tabungan sebesar Rp 10 ribu perbulan dan harus dibayarkan selama setahun pada pendaftaran disekolahnya.
Seperti dikatakan oleh salah seorang orang tua siswa yang akan menyekolahkan di SMPN 5 Sumedang, bahwa dirinya merasa heran bahwa salahsatu persyaratannya adalah harus membayar tabungan sebesar Rp 10 ribu dan harus sekaligus dibayarkan untuk satu tahun kedepan. “Yang saya kaget kok ada peraturan bahwa peserta didik baru harus menabung Rp. 10 ribu perbulan dan harus dibayarkan untuk satu tahun kedepan,” tuturnya sambil mewanti-wanti namanya tidak ditulis dengan alasan anaknya sudah terdaftar SMPN 5 pada Korsum, Kamis (14/7), melalui sambungan teleponnya.
Lebih lanjut sumber korsum tersebut mengatakan, sebenarnya dirinya tidak keberatan apabila disekolah diwajibkan siswanya untuk menabung, asalkan jangan dipaksakan, kemudian apabila proses pembelajaran sudah berjalan, jangan dijadikan persyaratan untuk masuk ke sekolah. “Ya saya tahu kalau dengan menabung bisa mendidik siswa agar lebih menghemat, tapi kalau peraturannya seperti itu apakah sudah benar, terlebih sudah dipatok Rp 10 ribu,” ujarnya.
Selain itu ada juga beberapa persyaratan lainnya seperti harus membayar seragam, sepatu dan untuk siswa perempuan diwajibkan membeli kerudung dan untuk kerudung dipatok harga Rp 50 ribu. “Itu kerudung saja sampai Rp 50 ribu, emang kerudung sekolah nyampe harganya segitu,” katanya.
Sumber korsum mengharapkan, agar sekolah-sekolah tidak memanfaatkan masa penerimaan siswa baru jangan dimanfaatkan oleh sekolah untuk mencari keuntungan, pasalnya tidak semua orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya mampu, dan berharap juga kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sumedang, harus kontrol terhadap sekolah-sekolah yang memanfaatkan ajang penerimaan siswa baru untuk meraup keuntungan.
Dikonfirmasi akan hal tersebut anggota Komisi C DPRD Sumedang, Bagoes Nurochmat mengatakan, menabung bukan merupakan satu kewajiban atau keharusan, tabungan itu sipatnya mendidik siswa untuk belajar menghemat, sekarang kalau memang ada yang seperti itu bisa dikatakan sudah menyalahi dan saya baru tahu kalau ada sekolah seperti itu. “Nabung kan bukan suatu keharusan, sekarang kalau ada kejadian seperti itu nanti saya akan tinjau,” katanya saat dikonfirmasi Korsum, di Gedung DPRD Sumedang (14/7).
Menurut Bagoes, mengenai masalah tabungan harusnya ada regulasi yang baik, mekanismenya harus benar, karena kalau nanti terjadi permasalahan dengan tabungan yang kasihankan gurunya, dan mengenai tabungan siswa ini sudah terjadi beberapa kali penyalahgunaan oleh guru yang berujung pelporan orang tua siswa terhadap pihak berwajib. “Ya kalau mau diadakan tabungan, regulasinya harus jelas, jangan sampai nantinya bisa menimbulkan penyalahgunaan, dan ini sudah sering terjadi, bahkan ada loh yang berujung pidana, karena dilaporkan oleh orang tua murid karena sekolah tidak bisa memberikan tabungannya, sementara BPK atau auditor dari Dinas juga tidak bisa mengauditnya, ya intinya mengenai tabungan semua pihak harus berhati-hati karena menyangkut keuangan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan Korsum belum berhasil mengkonfirmasi pihak sekolah SMPN 5 mengenai adanya peraturan yang mencantumkan kalau peserta didik baru harus membayar tabungan siswa Rp 10 ribu dan dibayar selama satu tahun.**[Acep Shandy]
Post a Comment