Calon Perseorangan Dokumen Tidak Sesuai Akan Dicoret
Kota, Korsum
Setiap pasangan calon perseorangan harus mengantongi sekitar 63 ribu dukungan, yakni atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, dan dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Sumedang, atau minimal 14 kecamatan. Setiap pendukung juga harus tercantum dalam DPT terakhir atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
“Jika data yang didapat di lapangan tidak sesuai dengan dokumen yang telah diajukan pasangan calon, maka dukungan tersebut akan dicoret dan dianggap tidak memenuhi syarat," tegas Ketua Divisi Teknis KPU Sumedang, Junan Junaidi, Jumat (18/8).
Menurut Junan, agar kelengkapan dokumen calon perseorangan benar-benar valid, dalam proses ini ada tahapan verifikasi yang meliputi verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.
Nantinya, kata Junan, petugas dari KPU akan memastikan kebenaran dukungan dengan cara mendatangi para pendukung satu per satu, by name by adreess. "Jadi, antara dukungan dan kelengkapan dokumen harus sama, dan dapat dipastikan kebenarannya,” tandasnya.
Namun begitu, lanjutnya, setiap pendukung hanya boleh memberikan dukungan kepada satu pasangan calon perseorangan. Dengan syarat, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Pendaftaran bagi calon perseorangan akan dimulai lebih awal dibanding calon yang diusung parpol, yakni November 2017. Sedangkan pendaftaran calon dari parpol dijadwalkan para Januari 2018,” pungkas Junan.**[Hendra]
Post a Comment