Dongkrak Pendapatan Dari Sektor Pajak
Kota, Korsum
Untuk meningkatkan Pedapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah Kabupaten Sumedang mengusulkan ada kenaikan dari sektor pajak. Adapun upaya intensifikasi perubahan peraturan daerah, pemerintah daerah berkeinginan untuk lebih meningkatkan potensi pajak daerah dengan lebih maksimal melalui penyesuaian tarif pajak. Upaya lain adalah melakukan pengawasan dan pengendalian, pemeriksaan pajak, serta penegakan sanksi yang tegas.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Asep D. Darmawan mengatakan, saat ini usaha kos-kosan disebut sebagai usaha utama yang menjanjikan karena berpotensi besar bagi peningkatan PAD.
Namun penyerapan pajak daerah dari sektor kos-kosan atau rumah sewa di Kabupaten Sumedang, masih belum maksimal. Salah satu faktornya, kesadaran pemilik yang rendah dan banyak kos-kosan tidak bisa dikenankan pajak karena tidak memenuhi syarat untuk ditarik retribusi.
"Berdasarkan peraturan, tidak semua rumah kos bisa ditarik pajaknya, hanya yang mempunyai lebih dari 10 kamar kos yang diwajibkan membayar pajak daerah. Jadi kalau yang punya rumah kos masih dibawah 10 kamar tidak dikenakan pajak," kata Asep.
Saat ini, PAD yang dihasilkan bersumber dari kos-kosan senilai Rp 115 juta pertahun dan masih kecil dibanding dengan pendapatan pajak dari sektor perhotelan. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Bappenda untuk meningkatkan pendapatan dari potensi pajak rumah kos.
"Kami akan inventarisir kembali. Sebab menurut hasil pemantauan kasat mata di lapangan, usaha rumah kos ini menjadi salah satu usaha yang terus berkembang," ujarnya.
Saat ini usaha rumah kos bukan lagi sebagai pendapatan tambahan para pemilik usaha, melainkan sebagai pendapatan utama. Bahkan, kos-kosan Sumedang sudah abu-abu alias sudah menyerupai hotel dengan fasilitas yang memadai. Ada TV, kasur, lemari dan beberapa fasilitas lainya. Bahkan, ada AC dan kamar mandinya pun pakai shower dan tarifnya bisa sampai Rp 2 juta perbulan
Selain pajak kos-kosan, lanjut Asep, pemkab Sumedang pun mengajukan kenaikan dari sektor Pajak hiburan. Dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan kedua pajak daerah, pajak hiburan untuk karaoke, Pemkab Sumedang mengusulkan sebesar 35 persen dari harga tanda masuk (HTM). Namun saat pembahasan di panitia khusus (Pansus) I DPRD, disepakati kenaikan pajak hiburan untuk karaoke besarnya 50 persen dari HTM.
Bukan karaoke saja yang pajaknya dinaikkan lebih tinggi dari ajuan pemerintah, pajak untuk spa atau mandi uap dan refleksi juga naik. “Pemerintah mengusulkan 25 persen dari HTM, tetapi DPRD meminta naik menjadi 35 persen,” kata Asep.
Dalam raperda tentang pajak daerah itu, bukan hanya pajak hiburan yang dinaikkan, tetapi juga pajak penerangan jalan umum (PPJU), pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai pajak galian mineral bukan logam dan air baku juga dinaikkan.
“Mudah-mudahan dengan penyesuaian terif dari sektor pajak ini, pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi,” pungkas Asep Darmawan.**[Hendra]
Post a Comment