Kasus Pasar Wado Kajari Bantah Sudah Tetapkan Tersangka
Kota, Korsum
Setahunsudahpenanganan kasus dugaan korupsi pasar Wado yang hinggakini sudah naik status ke Penyidikan(Dik). Namun belakangan ini ada media Online yang telah menyiarkan kabar bahwa Kejari Sumedang sudah tetap 5 orang tersangka dalam kasus itu. Sontak pihak Kejaksaan kaget, bahkan membantah atas kebenaran berita tersebut.
Kejaksaan membantah sudah tetapkan tersangka seperti diberita di Online itu. Saat ini, katanya, untuk penetapan tersangka tinggal menghitung hari, meskipun berbagai pendapat kalangan ada yang menyebut bahwa calon tersangka kasus pasar Wado ada 3 orang, bahkan ada pula yang4orang termasuk di mediaOnline sudahdiberitakan5 orang.
“Sampai saat ini, KejasaanNegeriSumedang terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Wado, belum memberikan statemen secara resmi, baik dari saya selaku Kajari Sumedang ataupun Kasie Pidsus. Kejaksaan bisa tetapkan tersangka 5, 4 atau 3 orang karenakasus pasar Wado ini masih dalam proses, belum ada penetapan tersangka,” tandas Kepala Kejaksaan Sumedang, H. Wargo, kepada koran ini di kantornya, Kamis (10/8).
Kata dia, tidak mudah untuk penetapan tersangka, karena menyangkut hajat hidup orang, bahkan bisa dikatakan wajar agak lamban bukan karena kinerja, tapi ketelitian dan kejelian penyidik. Dari mulai fuldata fulbaket sampai ke tahap Penyidikan hingga kepenetapan tersangka. Harus benar benar matang dan akurat dengan mengindahkan kaidah dan norma hukum pidana korupsi.
Lingkungan Kejaksaan menilai, dengan munculnya berita yang dilansir media Online itu merupakan sebuah rumor yang sipatnya hanya menduga-dugadan mengada-ada, karena dikaitkan dengan berbagai pendapat soal calon tersangka dari sumber yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hal itu dipastikan, begitu kuat rasa penasaran masyarakat untuk mengetahui akhir perjalanan kasusdugaan korupsipasar Wado.
Informasidari lingkungan Kejaksaan, berdasarkan hasil temuan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), pembangunan pasar Wadoyang nilainya Rp 6,8 miliar itu telah terjadi kerugian negaradiatas Rp 1 miliar. Penemuan BPKP itu diantaranya, ada volume bangunan yang dikurangi, pekerjaan molor hingga diadendumyaitupekerjaan harus diselesaikan menyebrang ke tahun 2015.**[Dady]
Post a Comment