Header Ads

Tercepat, Penetapan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD


Kota, Korsum
Luar biasa, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Peraturan daerah (Perda) terhitung sangat cepat, hanya dalam hitungan minggu. Dan tak perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu, Perda ini akan segera dilembar daerahkan dan dibuatkan peraturan bupatinya dalam tempo satu bulan saja. Pasalnya, sesuai aturan perundang-undangan, hanya terdapat waktu sebulan lagi untuk merealisaiskan kenaikan gaji anggota DPRD ini.
Ditetapkannya perda ini maka gaji anggota dewan resmi naik hingga mencapai sekitar Rp 35 juta, bahkan lebih besar daripada gaji take home paybupati. Dan Bupati Sumedang, Eka Setiawan membenarkan.
“Besarannya silakan hitung sendiri sajalah, pasti semuanya sudah tahu dan memang lebih besar dari take home pay saya, katanya, usai mengikuti Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Rabu (9/8).
Menurut Eka, penetapan raperda kenaikan gaji DPRD ini sudah melalui prosedur yang tepat dan benar, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah kabupaten untuk menolak peraturan perundang-undangan ini. Menurutnya kemampuan keuangan derah juga sudah menyanggupi besaran penambahan bagi kenaikan gaji DPRD.
"Semua sudah siap dan sebulan lagi sudah akan direalisasikan karena memang aturan perundang-undangan mengintruksikan seperti itu dan segera berlaku paling lambat tiga bulan sejak PP ini diundangkan. Jadi Agustus ini menjadi bulan terakhir untuk mengerjakan proses membuat perbupnya," kata Eka.
Sekretaris Pansus Bagus Nurochmat mengatakan, usai raperda ini definitip menjadi perda, pemkab hanya punya waktu satu bulan untuk segera merealisasikannya. Namun, DPRD masih punya tugas untuk meghitung besaran tunjangan dan gaji anggota DPRD bersama-sama dengan tim asistensi pemerintah daerah.
"Pansus tidak diperbolehkan menghitung besaran tunjangan yang akan diterima dan yang akan tercantum dalam perbup. Tugas tersebut dilakukan oleh Badan Anggaran yang nanti berkoordinasi dengan tim asistensi daerah," katanya.
Bagus juga mengingatkan bupati dan jajarannya untuk tidak melakukan diskresi daerah atas penerapan PP 18 Tahun 2017 ini. Perda yang dibuat berdasarkan PP ini harus memuat apa yang tercantum dalam PP yaitu meliputi semua jenis tunjangan yang seharusnya diberikan kepada anggota DPRD..
Tunjangan dan Fasilitas Anggota Dewan berdasarkan PP 18 tahun 2017 tersebut, yaitu tunjangan jabatan 145 persen dari uang representasi bersangkutan, tunjangan komunikasi intensif 7 kali (tinggi), 5 kali (sedang) dan 3 kali (rendah) dari uang representasi ketua DPRD, tunjangan reses 7 kali (tinggi), 5 kali (sedang) dan 3 kali (rendah) dari uang representasi ketua DPRD, tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku, uang paket 10 persen dari uang representasi bersangkutan, dan uang jasa pengabdian masa bakti lima tahun diberikan 5 bulan atau paling banyak 5 bulan uang representasi.
Adapun Rincian Pendapatan Anggota Dewan, yaitu Representasi (Rp 1.575.000), Uang paket (Rp 157.500), Tunjangan Jabatan (Rp 2.283.750), Tunjangan Perumahan (Rp 9.100.000), Tunjangan Komunikasi Intensif (Rp 6.300.000), serta Tunjangan keluarga dan beras (Rp 499.540). Total Rp 19.915.790. Ditambah Tunjangan komisi Rp 228.375 dan Tunjangan alat kelengkapan Rp 91.300.
Bagus menyebutkan, setelah disetujui kenaikan gajinya, anggota DPRD agar tak malas lagi ikuti rapat pansus dan berbagai rapat lainnya yang berkaitan dengan kelembagaan. Peningkatan tunjangan dan gaji DPRD ini harus disikapi dengan baik demi meningkatnya fungsi legislasi. Namun, kenaikan tunjangan ini tak berkorelasi dengan kinerja dan prestasi karena ada atau tidaknya kenaikan tunjangan, anggota DPRD sudah disumpah untuk bekerja degan sebaik-baiknya.
"Kami juga takut dimintai pertanggungjaaban akan tugas kami, jadi kami akan bekerja sebaik-baiknya sejak pertama dilantik dan hingga selesai tugas kami nanti," ujarnya.
Bagus juga merekomendasikan kepada partai politik yang mempunyai wakilnya di gedung parlemen ini untuk memberikan reward dan punishment. "Parpol agar memberi reward kepada anggotanya di DPRD ini bagi yang berkinerja baik dan sanksi bagi yang kinerjanya tidak baik," katanya.
Namun kenaikan gaji dewan ini menuai kritikan dan cibiran dari berbagai kalangan karena dinilai tidak tepat dan sangat membebani anggaran daerah, apalagi kondisi masyarakat saat ini masih dirundung kesusahan ekonomi.
Jika ditelaah, banyak fasilitas yang diberikan kepada dewan melalui PP itu sangat tidak masuk akal sehat, seperti adanya tambahan tunjangan uang transportasi, dan tunjangan perumahan. Pemberian fasilitas tersebut dinilai belum pantas sebab selama ini juga banyak fakta membuktikan belum sebanding dengan kinerja yang diberikan dewan kepada rakyat.
Pada kenyataannya dewan lebih sering meminta pertanggungjawaban pemerintah daripada dewan memberikan pertanggungjawaban kinerjanya kepada konstituen. Untuk itu dengan adanya kenaikan gaji dewan ini, rakyat harus proaktif meminta pertanggungjawaban kinerjanya karena telah digaji rakyat dengan sangat besar.**[Herdra]

Tidak ada komentar