Oktober, KPU Rekrutmen PPK-PPS
Kota, Korsum
Ketua Divisi Hukum, SDM dan Parmas, KPUD Sumedang, Elsya Tri Ahaddini, menyebutkan, sesuai tahapan Pilkada 10 Oktober 2017 mendatang, maka dipertengahan Oktober itu KPUD Sumedang akan mulai mengadakan pengumuman hingga pendaftaran para calon anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Pantia Pungutan Suara (PPS).
“Proses rekrutmen 5 orang calon anggota PPK dan 3 orang calon anggota PPS itu akan melalui seleksi administarsi dan perlengkapan, tes tertulis hingga wawancara, sehingga harus selesai dipertengahan November,” kata dia, di ruang kerjanya, Rabu (18/8).
Disebutkan, sesuai aturan bagi anggota PPK dan anggota PPS yang sudah dua kali menjabat, tidak boleh mendaftarkan lagi ketiga kalinya mencalonkan anggota PPK dan PPS. Namun saat ini, karena jumlah desa di Sumedang berkurang, maka jumlah PSS yang akan direkrutmen berkurang.
PPK dan PPS, lanjutnya, merupakan lembaga adhoc dipastikan akan mempunyai masa kerja sekitar 9 bulan atau 10 bulan selama proses tahapan, karena dimasa itu terkadang masih menghadapi proses gugatan, jika ada calon yang kalah menggugat. Namun untuk anggota PKK dan PSS ini dimungkinkan terus panjang karena akan dilanjut menghadapi Pilleg dan Pilpres.
“Sebab jika KPU rekrutmen lagi PPK dan PPS itu, pasti akan makan biaya kembali sehingga KPUD Sumedang akan mempergunakan PKK dan PPS yang sudah dibentuk sebelumnya. Namun PPK dan PPS untuk Pileg dan Pilpres itu belum ada regulasinya,” ujarnya.
Ditambahkan, Pilkada sekarang tidak ada sistem dua putaran, sehingga bagi calon bupati/wakil bupati yang nilainya tertinggi, maka yang menang sebagai calon bupati/wakil bupati terpilih. Sedangkan sistem dua putaran itu khusus bagi daerah istimewa.**[yf saefudin]
Post a Comment