Untuk Meningkatkan PAD Bapenda Akan Bentuk TPPD
Kota, Korsum
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang terus berinovasi untuk meningkatkan PAD. Salah satunya akan membentuk Tim Pengendali Pajak Daerah (TPPD) yang anggotanya adalah Bappenda Kabupaten Sumedang, TNI, Kejaksaan, Kepolisian serta unsur yang lainnya. TPPD akan berjalan sesuai yang diharapkan dengan tujuan meningkatkan PAD Sumedang yang didukung anggaran tentunya dari DPRD Kabupaten Sumedang.
“Asosiasi Pengusaha Minerba atas kesadaran sendiri, mereka mengumpulkan para pengusahanya. Kemudian kami datang, dari Bapenda Kabupaten Sumedang, Dinas Perijinan, Sat Pol PP Kabupaten Sumedang kemudian dari SDM Provinsi,” jelas Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang H. Ramdan Ruhendi Dedi, saat dikonfirmasi Korsum, Selasa (8/8), diruang kerjanya, usai kegiatan sosialisasi pajak di Hotel Hanjuang Hegar.
Dalam pertemuan sosialisasi pajak, kata H. Dedi, Bappenda memohon kepada para pengusaha untuk lebih memahami akan pentingnya membayar pajak dan selalu patuh terhadap pembayaran pajak yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah yaitu besarnya nilai jual atau produksi di kalikan dengan tarif 2% dan pembayarannya pun di setorkan langsung ke kas daerah yakni bank bjb.
“Yang dimaksudkan dengan pembayaran pajak langsung oleh para pengusaha untuk menghindari penyelewengan, maka dilarang pembayaran pajak dititipkan kepada petugas pemungut pajak. Bappenda akan menurunkan tim pengawas yakni PPNS pajak, dan nanti ke depan sambil menunggu Perda yang sedang diperbaharui, ketika nanti yang tidak membayar pajak terpaksa akan kami segel terlebih dahulu, meskipun sudah mengantongi ijin, apalagi yang tidak memilki ijin maka Sat Pol PP Kabupaten Sumedang yang akan menutupnya,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa Bappenda akan membentuk TPPD untuk lebih efesien dan efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah, karena Kabupaten Sumedang potensi dan peluang dalam meningkatkan PAD masih besar dan masih banyak yang belum tergali.
“TPPD akan berjalan sesuai yang diharapkan tentunya harus didukung dengan anggaran yang memadai, karena anggota TPPD sekali lagi saya katakan ada Bapenda sendiri, unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, Sat Pol PP dan unsur media pun dilibatkan serta unsur yang lainnya,” jelas H. Dedi Ramdan yang didampingi Kabid P2HO Rohana dan Kabid Pelayanan dan Verifikasi Andri Indra Widianto.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tadi selain membahas pemahaman kepada para pengusaha minerba, juga membahas tentang perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah, yang dirubah perda perubahan tentang pajak daerah tersebut salah satunya adalah beberapa tarif pajak.
“Perubahan beberapa tarif pajak itu adalah untuk PJU yang 900 Voltase (KWH) keatas dinaikan dari 6% menjadi 9% sementara yang 450 voltase direncanakan masih tetap tidak ada kenaikan dan kalaupun naik tidak akan banyak, industri juga tidak ada kenaikan sama halnya dengan pajak hotel yang sudah maksimal,” sebutnya.
Selain itu, untuk warung nasi yang omsetnya di bawah Rp. 4,5 juta perbulan tidak dikenakan pajak dan di atas Rp 4,5 juta ke atas akan dikenakan pajak dan hal ini juga masih belum final dalam pembahasan tadi.
“Dalam pembahasan tadi yang paling menarik adalah terkait dengan sangsinya, kemarin aturan sangsi yang diterapkan adalah satu tahun pidana, sekarang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sangsi pidana 3 bulan serta penyegelan sementara aturan kemarin tidak ada penyegelan, namun sangsi pidana satu tahun saja,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk target BPHTB sebesar Rp.19 milyar tahun ini yang masih dipertengahan tahun tinggal Rp 1 miliar dari 100% tinggal 5% saja, artinya pencapaian target BPHTB tersebut atas kinerja yang solid, namun sebaliknya ketika kaki kaki dari seorang Top Leader dalam hal ini Kepala Bappenda pincang, niscaya sekecil apapun targetnya tidak akan tercapai, Bappenda membutuhkan staf yang gila bukan ngamenak.**[Dady]
Post a Comment