Kejari Sumedang Kembali Jebloskan Satu Tersangka Revitalisasi Pasar Wado
Kota, Korsum.
Seperti diberitakan Korsum edisi lalu, terkait telah ditetapkannya 5 tersangka dugaan korupsi pasar wado yakni YA, JK, AJ, dan DS (keempat tersangka sudah dilakukan penahanan) pada Selasa lalu (22/8), dan Kini giliran TA ( pihak ke tiga) hari ini Jumat (22/9) dijebloskan ke penjara.
Disebutkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang, Deny Merincka Pratama, saat dikonfirmasi Korsum, Jumat (22/9) bahwa hari ini Kejaksaan Sumedang sudah kembali menjebloskan TA ke Lapas Sumedang sebagai titipan.
“Sesuai dengan apa yang telah di tetapkan untuk tersangka kemarin, dan TA melalui pengacara nya mengatakan sedang sakit, sehingga pihak kejaksaan menunda penahanan terhadap TA. Setelah melalui beberapa proses pemanggilan sampai pemanggilan ke tiga kalinya, TA selalu mengatakan sakit dengan lengkap surat dokter, dan hari ini, TA hadir dalam keadaan sehat jasmani dan rohani atas dasar pemeriksaan dokter, dan TA pun kami giring ke Lapas Sumedang untuk dititipkan,” kata Kasie Pidsus di ruang kerjanya.
Sementara untuk TA sebagai tersangka itu akan dijerat pasal 2 UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan denda paling banyak Rp 1 mil i ar .
Dikatakan Deny, selain pasal 2 yang diterapkan, juga akan dijerat pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 yang berbunyi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 mil iar,” jelasnya.
Selain pasal 2 dan 3, kata Deny, akan dijerat juga dengan pasal 8 UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 bahwa pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 150 juta paling sedikit dan paling banyak Rp.750 juta.
“Akan dijerat pula pasal 9 UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 bahwa Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan atau jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tandasnya.***(Dady).
Post a Comment