Header Ads

Laporan Banggar DPRD Sumedang Pada Rapat Paripurna MoU KUA Murni TA 2018

Kota, Korsum
Tidak tercapainya target pendapatan, baik yang bersumber dari PAD maupun yang bersumber dari Dana Perimbangan serta adanya asumsi pendapatan yang tidak sesuai dengan proyeksi yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2017, dan terjadinya penyesuaian dan perubahan asumsi pada bagian pendapatan atas jumlah belanja yang direncanakan pada APBD Murni Tahun 2017, membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja daerah.
Penetapan target pendapatan yang tinggi berkorelasi terhadap jumlah belanja yang dialokasikan sehingga dengan tidak tercapainya target pendapatan maka digunakanlah sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya untuk menutupi kebutuhan belanja daerah. Pada Tahun Anggaran2016, target pendapatan APBD tidak tercapai sehingga mendorong pemerintah daerah melakukan pemangkasan anggaran sendiri (self blocking) terhadap sejumlah belanja yang menjadi beban APBD masing-masing sebesar 20% dari total anggaran.
Selain target-target pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah Pemkab Sumedang tidak tercapai, pemerintah pusat malah memberikan beban tambahan berupa PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Gaji ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan pada bulan Juni dan dibayarkan pada Juni juga, serta  PP No. 20 Tahun 2016 ntang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 yang juga harus diberikan kepada anggota DPRD paling tinggi sebesar gaji pokok PNS Golongan IV dalam masa kerja 32 tahun, dan penambahan Gaji PNS yang diangkat dari kategori 2 yang harus dianggarkan 100% dan pemenuhan gaji bidan PTT yang harus dianggarkan pada perubahan APBD tahun 2016.
Ketiga kebijakan tersebut telah mengubah komponen belanja tidak langsung yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan sehingga berdampak terhadap defisit anggaran pada tahun berjalan yang mencapai Rp 61 miliar lebih.
Penurunan asumsi pendapatan yang disertai dengan peningkatan beban belanja tidak langsng telah mengubah struktur APBD Kabupaten Sumedang Tahun 2016 dan berdampak pada APBD Tahun 2017. Kondisi tersebut berdampak yang cukup besar pada APBD Tahun 2917 yang secara kumulatif harus diperhitungan pada perubahan APBD Tahun 2017 sekarang ini.** .**[Hendra]

Tidak ada komentar