Header Ads

Calon Perseorangan Khawatir Verifikasi Dukungan Tak Maksimal

Kota, Korsum
Bertambahnya jumlah dukungan yang menjadi syarat calon Kepala daerah dari jalur perseorangan hingga hampir dua kali lipat dari pilkada sebelumnya, dikhawatirkan KPU tidak akan mampu memverifikasinya secara maksimal. Sebab, petugas KPU yang ada sekarang hanya sedikit.
Wakil Ketua DPC PDIP Sumedang, Atang Setiawan mengatakan, KPU harus melakukan verifikasi dukungan by name by addreese dengan waktu yang terbatas akan menjadikan kendala lagi dalam proses verifikasi ini.
"Saya khawatir tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan tidak maksimal karena jumlahnya sangat banyak. Kalau dulu verifikasi itu kan random, tapi sekarang harus dilakukan berdasarkan nama dan alamat yang tertera," kata Atang.
Kekhawatiran juga muncul terkait minimnya dana yang dialokasikan untuk tahapan verifikasi ini. Dengan alokasi penghitungan anggaran untuk satu KTP pendukung yang hanya didanai Rp 4.000 per KTP, maka petugas dikhawatirkan asal-asalan memverifikasinya. Petugas juga tidak akan mampu menyisir satu persatu dukungan karena upahnya sedikit.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumedang, Hersa Santosa memastikan, tahapan verifikasi tidak akan dilakukan asal-asalan. Berapapun jumlah dukungan yang harus diverifikasi, KPU pasti akan melakukannya secara teliti dengan cara mendatangi satu persatu dukungan. KPU juga akan menyediakan petugas dengan jumlah mencukupi.
"Para Ketua RT dan RW akan dilibatkan membantu tahapan ini dengan pendanaan yang sudah teralokasikan. Petugas dari KPU juga mencukupi disesuaikan dengan beban kerja yang akan dihadapi," kata Hersa.
Hersa mengatakan, verifikasi dukungan bisa dilakukan melalui telepon dan tatap muka. "Kami akan mendatangi langsung satu persatu ke rumah atau ke tempat bekerjanya jika memungkinkan dengan dibantu petugas terdekat, tapi jika masih tidak bisa, maka petugas bisa menelepon atau video call," kata Hersa.
Cara ini, lanjut Hersa, bukan inisiatif KPU saja tetapi Peraturan KPU sudah mengatur dengan detail dan teknis bagaimana cara melakukan verifikasi jika di lapangan ditemukan kendala.
Selain verifikasi dukungan calon perseorangan, Surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP pun dipermasalahkan karena dikhawatirkan tidak bisa digunakan untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan.
Namun Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang, Beni Triyadie memastikan, Suket yang dikeluarkan Disdukcapil bisa digunakan untuk dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Sehingga warga yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) tak perlu khawatir tak bisa memberikan dukungan.
Dikatakan Beni, dalam UU Pemilu yang dikuatkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2016 pasal 4 hurup D disebutkan berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Sedangkan di point E-nya disebutkan bila tidak punya KTP elektronik dapat menggunakan Suket. Begitu pula Dirjen Disdukcapil mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/2051/Disdukcapil perihal penerbitan Suket pengganti KTP elektronik dan mereka yang sudah terdaftar dalam daftar data base.
"Aturannya sudah jelas. Suket bisa digunakan untuk memberikan dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pilkada tahun 2018 mendatang. Sebab itu, warga yang belum memiliki KTP agar segara melakukan perekaman data.
Bagi mereka yang belum memiliki KTP maupun Suket namun sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebenarnya tak perlu khawatir karena bisa memiliki hak suara dalam pilkada nanti.
“Hanya saja, tak bisa memberikan dukungan bagi calon perseorangan karena ketika dilakukan verifikasi, mereka tak memiliki bukti dukungan yang sah (e-KTP atau Suket, red),” pungkas Beni.**[Hendra]

Tidak ada komentar