Pasca Ditetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Wado Kemungkinan Bertambah Lima Tersangka Lagi
Kota, Korsum
Seperti diberitakan Korsum edisi lalu, terkait telah ditetapkannya 5 tersangka dugaan korupsi pasar wado yakni YA, JK, AJ, dan DS (keempat tersangka sudah dilakukan penahanan) pada Selasa lalu (22/8), dan AT (belum memenuhi panggilan Kejaksan Sumedang),ditambah 2 penetapan tersangka yakni DK (pengawas di Dinas Rumkimnah Kabupaten Sumedang) yang langsung dilakukan penahan pada Senin (4/9), dan DR (pejabat eselon II) belum dilakukan penahan.
Disebutkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang, Deny Merincka Pratama,saat dikonfirmasi Korsum, Jumat (8/9), kemungkinan besar akan ada lagi penambahan tersangka sebanyak lima tersangka yang menyangkut dengan pencairan 100% pembangunan revitalisasi pasar Wado. Terkait dengan kemungkinan lima tersangka itu, tergantung dari hasil alat bukti untuk ditetapkan tersangka atau tidak dan itu kemungkinan besar.
“Kemungkinan besar akan ada penambahan lima tersangka lagi, tergantung kepada hasil alat bukti untuk ditetapkan tersangka atau tidak. Kemarin setelah empat tersangka ditetapkan lalu dijebloskan ke lapas untuk dititipkan, setelah itu kita sudah menetapkan dua tersangka lagi yaitu Dk yang sudah dijebloskan ke Lapas pada hari Senin (4/9) kemarin, jadi kalau kemungkinan besar lima tersangka sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan dua alat bukti artinya kasus korupsi pembangunan revitalisasi pasar Wado sebanyak 12 tersangka,” katanya, di ruang kerjanya.
Sementara untuk ketujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dijerat pasal 2 UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dikatakan Deny, selain pasal 2 yang diterapkan, juga akan dijerat pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 yang berbunyi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda laing sedikit Rp50 juta paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
Selain pasal 2 dan 3, kata Deny, akan dijerat juga dengan pasal 8 UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 bahwa pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 150 juta paling sedikit dan paling banyak Rp.750 juta.
“Akan dijerat pula pasal 9 UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 bahwa Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan atau jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tandasnya.
Lebih jauh Kasi Pidsus mengatakan, penahanan yang asalnya empat tersangka tersebut kemarin pihak Kejaksaan Sumedang sudah menjebloskan kembali satu tersangka yang berinisial DK.
“Kemarin pada hari Senin (4/9), kami sudah menjebloskan kembali satu tersangka yang berinisial DK sebagai pengawas di Dinas Rumkimnah Kabupaten Sumedang, sementara DR masih belum ada penahanan dan AT sebagai pihak ketiga masih belum memenuhi panggilan kejaksaan, namun, ketika nanti pemanggilan yang ketiga masih saja AT tidak datang, maka akan dijemput paksa,” terangnya.**[Dady]
Post a Comment