Header Ads

Soal Lahan ITB Jatinangor Roni Sebut Bukti Kepemilikan Aset Provinsi Palsu

Jatinangor, Korsum
Seperti diberitakan sebelumnya dikoran ini, terkait lahan yang diduduki oleh ITB di Jatinangor dianggap bersengketa bahkan status tanahnya dianggap tidak jelas. Roni Iswara yang mengaku sebagai ahli waris kepemilikan tanah tersebut terus berupaya mengumpulkan bukti bukti dan data, sehingga sampai mengadukan kepada Kementrian ATR/BPN maupun KPK. Bahkan, sebelumnya melaporkan Pengaduan (lapdu) kepada Polres Sumedang hingga empat kali pergantian Kapolreslapdunya pun tidak menemukan titik terang, akhirnya mengadukan ke Polda Jabar.
“Tujuannya ahli waris dan kuasa hukum melaporkan ke kepolisian tersebut agar bukti kepemilikan surat surat yang ada pada kami legalitasnya bisa diuji, artinya yang menyangkut dengan dokumen ahli waris dipanggil oleh kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, dari mulai pihak KUA diperiksa untuk menerangkan keabsahan kewarisannya kaerna ada surat dari KUA tahun 1979 dan tahun 1985,” jelas Roni Riswara sebagai ahli waris saat dikonfirmasi Korsum, Jumat (8/9).
Tidak hanya itu, kata Roni, termasuk masalah objek juga, yaitu arsip Nasional, BHP, Kementrian Hukum dan Ham, BPN Sumedang dan BPN Kanwil Jabar serta kementerian ATR/BPN serta Biro Hukum dan Biro Aset Pemprov Jabar, waktu itu diperiksa Polda Jabar.
“Dari saksi ahlinya yaitu Prof. DR Thohir juga diperiksa termasuk kepala desa juga, kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut adalah dasar sampai terbit sertifikat tersebut menggunakan surat palsu berdasarkan SK Nomor 17 tahun 1965 yang jelas jelas SK tersebut tidak ada. Berdasarkan apa yang dikatakan tim ahli yaitu prof. DR Thohir mengatakan bahwa kalaupun lahan ini terkena rasionalisasi,maka ahli waris harus mendapatkan ganti rugi,” katanya.
Berdasarkan data yang ada, masih kata Roni, lengkap dengan bukunya bahwa aset Baron Baud tidak termasuk lalu divalidasi oleh BPN tahun 1996 tidak termasuk juga kepada daftar rasionalisasi, artinya lahan Baron Baud harus diserahkan kepada ahli waris. Berdasarkan statemen dari Kementerian ATR/BPN, Budiyono bahwa penguasaan perkebunan Jatinangor itu adalah Mal Administrasi pada tahun 1965.
“Keputusan Kementerian ATR/BPN Nomor 20 tahun 2016 tentang aturan penyelesaian tanah eigendhom artinya dengan keputusan kementerian tersebut masih ada yang belum selesai, sementara menurut BPN di Sumedang bahwa sudah tidak ada lagi eigendhom, koordinasi dengan pusat itu jelas, cuma karena menyangkut dengan provinsi dan kabupaten maka harus diselesaikanlah dengan mereka,” terangnya.
Dikatakan Roni, pihaknya memiliki data yang akurat dan jelas legalitasnya, dari mulai dengan eigendhom dan bukti pendukung lainnya masih ada hingga beberapa data data yang menguatkannnya, sehingga hasil dari pemeriksaan Polda Jabar menyarankan untuk menuntut perorangnya bukan kepada instansinya. Sementara, berkas pemeriksaan Polda Jabar sudah diserahkan kepada Kejati Jabar.
Kami dari ahli waris tidak menuntut yang sudah dipakai oleh pemerintah yaitu bangunan bangunan yang sudah berdiri, kami dari ahli waris hanya menutut lahan kami yang masih kosong, luas lahan kami seluas 900 hektar dan dipakai oleh pemerintah seluas 300 hektar, silahkan yang sudah berdiri dan kadung dibangun apalagi untuk kepentingan pendidikan, kami hanya menuntut lahan yang masih kosong, pak Gubernur Aher telah memberikan hibah lahan ke ITB yang jelas jelas dasar hibahnya tidak ada,” pungkasnya.**[Dady]

Tidak ada komentar