Header Ads

Pengelola Parkir Wajib Mengganti Kendaraan yang Hilang

Kota, Korsum
Saat ini pengelola parkir tidak lagi bisa lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir. Pengelola Parkir wajib mengganti kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua yang hilang ketika diparkir.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, bahwa setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Selain itu, keputusan yang bersifat mengikat ini mewajibkan pengelola parkir untuk mengganti semua bentuk kehilangan di lahan parkir, termasuk di dalamnya kendaraan, helm, isi dalam kendaraan, dan segala sesuatu yang hilang. Penggantian kerugian harus sesuai dengan nilai barang yang hilang.
Kasi Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, Gun Gun Nugraha membenarkan, penyelenggara parkir oleh pihak ketiga atau pengusaha parkir harus lebih mengutamakan lagi jaminan keamanan kendaraan yang di parkir pada satuan ruas parkir yg dikelolanya.
Hal ini ditegaskan kembali oleh beberapa dasar hukum diantaranya Putusan MA Nomor 3416/Pdt/1985, bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, sehingga hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggungjawab pengusaha parkir, putusan PK tanggal 21 April 2010 yang berbunyi setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sjumlah uang senilai kendaraan yang hilang, serta UU no 8 1999 tentang perlindungan konsumen, bahwa pihak pengusaha harus memberiian jaminan keamanan dan kenyamanan pada konsumen.
"Jadi, atas dasar dasar tadi pengelola parkir wajib mengganti rugi, kepada warga yang kehilangan kendaraannya saat memarkir di area yang di dikelolanya," tuturnya, kepada Korsum, di ruang kerjanya, Jumat (15/9).
Selain itu, lanjutnya, Para pengusaha penyelenggara parkir wajib  mempunyai ijin atas usaha parkir yang dikelolanya, dan dalam hal ini Dishub hanya memberikan rekomendasi dan saran teknis. Sementara yang mengeluarkan ijin bagi penyelenggaraan parkir itu kewenangannya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang.
"Jadi, kita Dishub hanya mengeluarkan rekomendasi saja, dan sebelum mengeluarkan rekomendasi kita akan cek ke lapangan, hal ini diperlukan sebagai dasar perhitungan kapasitas Satuan Ruas Parkir untuk penentuan pajak parkir,  yg diambil 20 atau 25% x bruto pendapatan parkir," ucapnya
Ditanya adanyasosialisasi terhadap penyelenggara parkir, Gun Gun mengatakan, itu sudah menjadi tufoksi Dishub sebagai pengawas dan pengendali lalu lintas dan angkutan sesuai amanat UU 22/2009 tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan serta Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan. Dishub wajib memberikan supervisi dan advokasi bidang perhubungan kepada masyarakat,  termasuk masalah para pengusaha parkir.
 "Itu kan sudah tugas kami sebagai pengawasan dan pengendalian lalulintas, ya mudah-mudahan dengan semangat hari perhubungan nasional 17 september ini,  dapat memberikan motivasi bagi kami untuk lebih berkiprah lebih positip bagi masyarakat sumedang," tuturnya.
Ditempat terpisah, Kabid Parkir, Didi Supardi, menambahkan, untuk mengakomodir keinginan tersebut, Dishub telah membuat draft Perbup (Peraturan Bupati) tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Sumedang. Perbup Parkir ini diharapkan menjadi rujukan bersama penyelenggaraan parkir di Kabupaten Sumedang, dan tentunya juga sebagai dasar utama penindakan terhadap penyalahgunaan  dalam penyelenggaraan perparkiran.
"Mudah-mudahan dalam minggu kedepan sudah ada kepastian mengenai pengesahan perbup tersebut. Dan sekarang draft itu masih di kaji oleh bagian hukum Setda Sumedang," pungkasnya.**[Acep Shandy]

Tidak ada komentar