UPT Dihapus, Puluhan Eselon IV Terancam Demosi
Kota, Korsum
Dipastikan puluhan pejabat esolon IV A dan IV B akan kehilangan jabatan, karena terancam akan terjadi demosi. Sebab, dengan lahirnya Permendagri nomor 12 tahun 2017, UPT kantor Disdik kecamatan pertanggal 23 September dipastikan akan dihapus.
Bupati Sumedang, Eka Setiawan, mengatakan, saat ini sedang dievaluasi dan akan dilihat perkembangannya. Sebab kata dia, dalam Permendagri tersebut ada aturan yang harus dihapus karena aturan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mau tidak mau harus dilaksanakan pemerintah daerah.
“Yang pasti ada yang kehilangan jabatan. Namun jika memang akhirnya terpaksa harus dihapuskan, maka terpaksa pula pejabat itu harus didemosi dulu. Saat ini sedang dipelajari,” kata bupati usai pengahadiri penyerahan piagam HUT RI di kantor Kecamatan Sumedang Utara, Kamis (7/9).
Sekdis Pendidikan, Unep Hidayat, di ruang kerjanya, Jumat (8/9), menyebut, jika bupati bicara tentang Permendagri nomor 12, maka Disdik hanya obyek. Sebab Disdik tidak punya kewenangan tapi punya harapan bahwa UPT kantor Disdik kecamatan jangan dihapus karena masih diperlukan.
“Kajian dan kewenangan itu ada di Pemda maka Disdik harus siap, tapi jika tidak harus struktur. Disdik hanya bisa mensosialisasi dengan Pemda yang nantinya Disdik harus diajak bicara menyamakan resepsi aturan itu. Sebab, jika tidak diajak bicara, maka sekitar 52 pejabat eleson IV akan hilang jabatan dan mau dikemanakan,” tandas Unep.
Apa serta merta harus kembali ke guru? tanya dia, sedangkan ke guru itu ada aturannya. Saat ini Disdik menunggu kebijakan bupati karena Disdik hanya pengguna. Sehingga jika bupati sudah menyatakan demosi, maka sampaikan langsung kepada mereka dengan arif dan bijaksana sehingga lebih dipahami ditengah kegalauan akibat demosi.
“Meskipun jabatan itu bukan hak hanya amanah, tapi harus ada balas jasa kepada yang didemosi. Namun kami tetap berharap meskipun nama stukturalnya hilang menjadi fungsional, yang penting keberadaan para penyelenggaraan pendidikan di kecamatan itu masih ada,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam klausul Permendagri no 12 memang tidak ada UPTD atau UPT tapi yang ada kesatuan pendidikan. Sedangkan kesatuan pendidikan di disdik itu terdiri pendidikan non formal dan formal. Sementara di Sumedang tidak ada UPTD Pendidikan, tapi yang ada UPT kantor Disdik kecamatan.
UPT itu, lanjutnya, merupakan pelimpahan Disdik terhadap kecamatan selaku penyenggaraan pendidikan yang tupoksinya berbeda dengan disdik. Di UPT itu ada stukturanya yang dalam aturan tidak boleh sehingga harus ada pengkajian lebih dalam dari bagian hukum.
“Jika benar ada demosi lalu ada aksi dari para pejabat eleson IV, maka mungkin sipatnya hanya emosional atas kegalauan sesaat yang tidak berpikir bahwa jabatan itu amanah. Bupati juga dalam menyusun SOTK ada rujukan yang mengacu ke UU, Permen maupun ke PP,” katanya.
Sehingga lanjutnya, jika bupati melanggar aturan tersebut karena sudah tidak celah harus dilaksanakan, maka pasti bupati akan kena sehingga dalam pengkajian itu harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
“Jika benar pejabat eselon IV itu didemosi, maka akan hilang uang stuktur karena stukturannya dicabut. Meskipun TPP-nya masih ada, tapi mungkin beralih ke jabatan fungsional yang lain. Soal menerima atau tidak menerima kenyataan ini, tergantung kerelaan hati kita masing-masing, karena sadar bahwa jabatan ini hanya titipan dan amanah dari pimpinan kita,” ujarnya.**[yf saefudin]
Post a Comment