Diduga Tanah Aset Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Paseh, Korsum
Lapang Madukara merupakan salah satu tanah aset Desa Paseh Kidul Kecamatan Paseh, yang mana soal tanah aset desa jelas sekali diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan diatur pula oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2016 tentang aset desa. Namun, dalam hal ini, simpang siurnya bangunan (ruko) yang berdiri di depan lapangan Madukara tepatnya dipinggir jalan protokol didepan pintu masuk lapang Madukara eks bangunan tiket masuk dibangun total jadi ruko.
“Kami mempertanyakan bangunan itu?, yang sekarang sedang dibangun. Apakah itu dibangun di atas tanah aset desa atau tanah pribadi?, kalau tanah pribadi, mungkin sudah dari dulu lapang Madukara tidak memiliki pintu masuk karena terhalang bangunan si pemilik lahan meski lapang Madukara posisinya dipinggir jalan protokol,” jelas sumber Korsum, Kamis (5/10), yang meminta tidak ditulis namanya.
Kalau itu tanah aset desa, kata sumber, apakah prosedurnya dilengkapi?, apakah ada didalam Peraturan Desa (Perdes)?, bagaimana MoU-nya?, kenapa seperti itu, karena bangunan yang kini sedang dibangun itu tempatnya sangat strategis karena dipinggir jalan protokol.
“Kalau itu benar bangunan tersebut diatas tanah aset desa, prosedurnya tolong ditempuh, bagaimana MoU-nya?, Bagaimana ijinnya?, apakah pihak desa atau pihak kecamatan mengetahui?, tanah aset desa itu adalah tanah pemerintah, desa hanya berhak mengelolanya, sementara, jatidirinya tanah tersebut adalah milik pemerintah, terkecuali tanah tersebut milik pribadi, itu lain persoalan, bangunan itu kan asalnya bangunan tempat karcis masuk ke lapang Madukara,” tanya sumber.
Dikonfirmasi Korsum, Camat Paseh, H.Nandang Suparman mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut atau bangunan yang sedang dibangun di depan lapang Madukara, dan dirinya (camat) akan memerintahkan Mantri Polisi (MP) Kecamatan untuk memeriksanya.
“Saya tidak tahu bangunan tersebut, apalagi status lahan bangunan tersebut, apakah di atas tanah aset desa, atau lahan milik pribadi, nanti saya akan cek, sejauhmana kebenarannya dan saya akan memerintahkan MP Kecamatan untuk menindak lanjutinya,” ungkap Camat Paseh, Kamis (5/10), melalui telepon genggamnya.
Korsum hanya bisa menemui Sekretaris Desa (Sekdes) pada Desa Paseh Kidul, Cece, sementara, Kepala Desa Paseh Kidul Lili tidak bisa ditemui karena sakit. Menurut keterangan Sekdes Paseh Kidul, Korsum pun menghubungi nomor telepon Kades Paseh Kidul dan selalu tidak aktif. Sementara, Sekdespun ketika dikonfirmasi Korsum, Kamis (5/10), terlihat ragu untuk menjawab.
“Saya tidak tahu soal bangunan itu, apakah ada pihak yang mengadu?, soal bangunan yang lahannya berdiri diatas tanah desa atau milik pribadi, harus ditanyakan ke orangtua dulu yang mengetahuinya, lebih baik biar jelas ke pak Kades saja langsung ditanyakan, namun saat ini pak Kades sedang sakit,” jelasnya.**[Dady]
Post a Comment