Pelaku UMKM Minta Perhatian Pemerintah
Kota, Korsum
Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumedang membutuhkan perhatian dari pemerintah, baik dari segi produksi, permodalan dan juga dari segi pemasaran. untuk mendongkrak usaha para pelaku UMKM tersebut Diskopindag turun langsung mendatangi para pelaku UMKM, hal tersebut sebagai upaya untuk menggali informasi apa saja permasalahan yang di hadapi oleh para pelaku UMKM.
Menurut Kepala Dinas Koperesai, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKPP) Kabupaten Sumedang, Dadang Sukma melalui Kabid UMKM, Engkos bahwa, dengan turunnya Diskopindag langsung ke masyarakat atau ke pelaku usaha, itu membuktikan bahwa pemerintah hadir di masyarakat. Sementara dengan turunnya Diskopindag langsung ke lapangan Guna menyampaian informasi program atau kegiatan yang dapat diakses oleh para pelaku usaha. Adapun program tersebut diantaranya adalah program pelatihan, terkait kemasan dan manajemen usaha.
“Tujuan kita ke lapangan untuk menyampaikan informasi program dari pemerintah yang dapat diakses oleh para pelaku UMKM,” tuturnya, kepada Korsum, di ruang kerjanya, Selasa (3/10).
Selain itu, Diskopindag juga memberikan informasi mengenai penguatan produk dan panduan terkait pemasaran secara online, juga memfasilitasi permodalan melalui pinjaman dana bergulir program Kredit Kusuma (Kredit Usaha Senyum Manis) yang jasanya cuma 6%/thn. khusus bagi usaha mikro dengan plapon bisa sampai dengan 5 juta, dan juga ada jenis dana pinjaman dengan memanfaatkan dana kredit melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) diantaranya Program Kredit Cinta Rakyat (KCR), Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau dapat juga memanfaatkan PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) yang digulirkan lembaga-lembaga BUMN.
“Mengenai permodalan banyak sekali solusi yang bisa dilakukan oleh para pelak UMKM, dari dana bergulir KUSUMA, KUR, KCR, PKBL dan lain sebagainya, dan juga para pelaku usaha diberikan pengetahuan bagaimana memasarkan produknya secara online" tuturnya.
Sementara itu pemerintah juga meringankan para pelaku UMKM dalam hal perijinan, Program Ijin Usaha Mikro dan Kecik (IUMK) gratis dan bisa diterbitkan oleh Camat. Hal tersebut sebagaimana amanat Peraturan Presiden No.98 tahun 2014. "Jadi untuk ijin usaha itu gratis dan bisa diterbitkan oleh camat setempat," ucapnya.
Engkos mencontohkan, seperti UMKM Chataji, milik Bp Lili di Kecamatan Cibugel, yang memproduksi tas yang perlu mendapat perhatain dari berbagai sektor pemerintah pusat dan daerah. "Umkm chataji milik bp. Lili ini cukup bagus prospeknya mengingat pemasaran sudah skala nasional pesaran cukup banyak . permasalahan yg dihadapi perlunya peralatan produksi .perlunya fasilitasi bahan baku, adapun tenaga kerja apabila banyak pesanan," pungkasnya.**[Acep handy]
Post a Comment