Pencairan Anggaran Parpol PPP Tunggu SK Sidang Kepengurusan Partai di PTUN
Kota, Korsum
Terkait anggaran Partai Politik PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sumedang, masih tunggu Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai hasil sidang kepengurusan Partai PPP.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan pada DPKAD Sumedang, Ineu Inayah, bahwa saat ini anggaran untuk bantuan Parpol itu sudah ada di kas daerah dan sudah ada beberapa partai yang sudah mencairkan. Hanya saja untuk PPP itu sementara ini ditangguhkan, karena sedang upaya hukum Kasasi di PTUN terkait kepengurusan Partai PPP tentang persilihan pengurus partai yang belum ada berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Uang untuk dana parpol sih sudah ada di kas daerah, hanya saja untuk PPP saat ini sementara ditangguhkan karena sedang ada upaya hukum Kasasi di PTUN, dan saat ini belum keputusan yang berkekuatan hukum," tuturnya, kepada Korsum, di ruang kerjanya, Jumat (6/10).
Seperti diberitakan Korsum edisi sebelumnya, bahwa untuk pencairan dana Partai PPP Kabupaten Sumedang ditangguhkan, karena ada permohonan kepada Bupati Sumedang dari kubu Djan farid.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kesbangpol Sumedang, Rohayah Atang, terkait adanya penangguhan tersebut. “Ya memang benar ada nota dinas dari Pa Sekda, yang sudah ditelaah oleh bagian Hukum di Setda maka untuk dana parpol PPP agar tidak di realisasikan terlebih dahulu, sebelum permasalahannya selesai,” terangnya, kepada Korsum, di ruang Kerjanya, Jumat lalu (29/9).
Ia juga mengatakan, sebelumnya menerima surat permintaan penangguhan atas dana parpol bagi PPP dari PPP Kubu Djan Faridz kepada Bupati. “Kalau tidak salah itu bukan di kita saja, tapi hampir semua daerah menerima surat tersebut dari kubu Djan Faridz, dan setelah ditelaah makanya untuk sementara di pending dulu,” ucapnya.**[Acep Shandy]
Post a Comment